Penggunaan formulir C6 milik orang lain itu terjadi di TPS 54 Tugu Selatan, TPS 42 Kebon Bawang, TPS 16 Rawasari, dan TPS 01 Gambir. Dugaan pelanggaran tersebut kini tengan diproses oleh Panwaslu.
Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!