"Yang saya sampaikan benar, yang menerima itu benar. Kalau tidak terima (uang), sudah komplain. Tidak turun anggaran e-KTP," lanjut dia.
"Termasuk Setya Novanto (yang menerima)?" tanya wartawan.
Nazar kembali tersenyum. Kali ini senyumnya lebih lebar. Entah apa makna di balik senyum Nazaruddin.
Bahkan, saat persidangan, ia tidak membenarkan isi berita acara pemeriksaan yang menyebutkan adanya keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP.
(Baca: Jaksa KPK Telusuri Intervensi Setya Novanto dalam Proyek E-KTP)
Jaksa penuntut umum membacakan BAP yang menyebut adanya pertemuan Nazaruddin dan Anas bersama Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pacific Place, Jakarta.
Saat itu, Anas minta realisasi atas kesepakatan yaitu 35 persen dari keuntungan bersih proyek e-KTP.
Novanto kemudian menjanjikan akan memberi 3 juta dollar AS pada Agustus atau September 2010.
"Apa benar keterangan di dalam BAP Saudara?" tanya jaksa.
"Mas Anas ketemu Andi. Setelah penetapan pemenang, dikasih 3 juta dollar. Pertemuan dengan Anas dan Andi benar," kata Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin tak membenarkan ada Novanto dalam pertemuan itu.