Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar. Mendengar pernyataan Sugiharto, Miryam masih saja mengelak.
"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.
(Baca: Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang)
6. Miryam bisa jadi tersangka
Jaksa KPK Irene Putrie menganggap Miryam layak menjadi tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Meski telah dikonfrontir dengan penyidik dan memutarkan video pemeriksaan, Miryam tetap tak mengaku menerima dan membagikan uang ke anggota DPR.
Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar agar mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan Miryam.
Namun, Jhon menganggap ketetapan itu belum diperlukan.
"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.
Selain itu, kata Irene, Miryam juga bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 soal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan tertentu yang dapat menyebabkan kerugian negara.