Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

31 Maret 2017   07:45 Diperbarui: 1 April 2017   06:30 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar. Mendengar pernyataan Sugiharto, Miryam masih saja mengelak.

"Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.

(Baca: Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang)

Miryam S. Haryani.

6. Miryam bisa jadi tersangka

Jaksa KPK Irene Putrie menganggap Miryam layak menjadi tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

Meski telah dikonfrontir dengan penyidik dan memutarkan video pemeriksaan, Miryam tetap tak mengaku menerima dan membagikan uang ke anggota DPR.

Jaksa meminta Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar agar mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan Miryam.

Namun, Jhon menganggap ketetapan itu belum diperlukan.

"Tapi tak menutup kemungkinan, silakan kami menetapkan tersangka," kata Irene.

Selain itu, kata Irene, Miryam juga bisa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 soal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dan atau menyalahgunakan wewenang karena jabatan tertentu yang dapat menyebabkan kerugian negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun