Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dari Mana Partai Politik dan Politikus Dapat Duit?

19 Oktober 2022   12:37 Diperbarui: 19 Oktober 2022   12:41 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi partai politik (sumber gambar: openparliament.id)

Peorangan yang bukan anggota Parpol, maksimal 1 miliar rupiah per tahun. Perusahaan (badan usaha) paling banyak nilainya 7,5 miliar rupiah dalam setahun anggaran.

Selain itu, ada juga sumber dana yang berasal dari pemerintah. Sumbernya berasal dari APBN / APBD. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Isinya tentang bantuan finansial kepada Parpol. Dinyatakan bahwa ada bantuan Rp108 per suara per tahun bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI pada pemilu terakhir.

Sebagai contoh. Partai A mendapatkan 10 juta suara rakyat. Bantuan yang didapatkan adalah sebesar Rp1,08 miliar per tahun. Durasinya selama 5 tahun hingga pemilu berikutnya diadakan.

Kendati demkian, dalam praktiknya sumber keuangan yang berasal dari negara memiliki aturan pelaksanaan yang cukup kompleks. Hal ini dikarenakan ada pertimbangan pengelolaan keuangan negara (daerah) yang menyentuh azas ketertiban, keadilan, kepatutan, akuntabilitas yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jumlah Rp108 per suara hanyalah contoh yang saya ambil dari sumber (klik di sini). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Banparpol junto pasal 5-10, perhitungan bantuan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPR/DPRD diatur sebagaimana berikut;

Nilai bantuan per suara = Jumlah Bantuan pada APBN/APBD dibagi dengan jumlah perolehan suara. Keduanya berdasarkan data tahun sebelumnya.

Lalu setelah nominal bantuannya keluar, keluarlah alokasi anggaran pada tahun selanjutnya. Nilai per suara dengan hitungan yang sama ini kemudian dialokasikan kepada setiap parpol berdasarkan total suara yang mereka peroleh.

Sebagaimana yang disebutkan, penggunaan dana bantuan negara harus berdasarkan azas transparansi, ketertiban, keadilan, kepatutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Lalu, penggunaan dana itu diperbolehkan untuk apa saja?

Berdasarkan Pasal 24 Permendagri junto pasal 9, dana bantuan akan diprioritaskan untuk: 1) Pendidikan politik bagi anggota parpol. Sedikitnya 60% dan 2) kebutuhan operasional Parpol.

Pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana diikat oleh Undang-Undang. Disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setahun sekali, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK kemudian melaporkan hasil auditnya kepada para pemangku jabatan yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun