Jadilah artikel ini kubuat. Temanya mengapa orang mau berpolitik? Adakah keuntungan finansial yang bisa dipakai untuk mengembalikan "modal"? Jika iya, dari mana saja sumber dananya?
Legal atau serempetan? Apakah cukup? Lalu mengapa banyak yang tertangkap korupsi? Dan segudang pertanyaan lainnya yang kurang lebih sama.
Atau jejangan, pikiranku yang terlalu liar. Orang berpolitik bukan untuk kepentingan pribadi. Ada idealisme besar yang seharusnya diidam-idamkan.
Konten dari artikel ini disusun secara substantif. Alias berdasarkan simpulan umum, bukan berasal dari pengalaman pribadi. Sumbernya main comot sana-sini. Jadi kemungkinan besarnya hanya membahas kulit luarnya saja.
Tapi, tidak apa-apalah. Anggap saja diriku sedang melakukan riset sederhana. Menjawab rasa penasaranku dan (mungkin) sebagian pembaca.
So, kesimpulannya begini teman-teman:
Partai Politik di Indonesia adalah organisasi yang sah secara hukum. Dibentuk oleh sekumpulan WNI yang secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita. Tujuannya untuk membela kepentingan politik anggota, bangsa, dan negara.
Dikutip dari beberapa sumber, setiap parpol mempunyai cara yang berbeda untuk mendapatkan dana. Beberapa menerapkan rekening khusus. Asalnya dari setoran bulanan atau iuran pribadi para kadernya.
Jumlah setoran tidak dirincikan. Tidak pula tertera dalam undang-undang. Tapi, anggota yang sukses terpilih di kursi dewan biasanya memiliki setoran tambahan. Mengapa? Iya, karena mereka digaji.
Lain iuran, lain pula sumbangan. Benar, parpol bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Akan tetapi, keabsahan sumbangan diatur melalui undang-undang. Tepatnya UU Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 dan 35.
Perinciannya sbb: