Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dari Mana Partai Politik dan Politikus Dapat Duit?

19 Oktober 2022   12:37 Diperbarui: 19 Oktober 2022   12:41 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi partai politik (sumber gambar: openparliament.id)

Jadilah artikel ini kubuat. Temanya mengapa orang mau berpolitik? Adakah keuntungan finansial yang bisa dipakai untuk mengembalikan "modal"? Jika iya, dari mana saja sumber dananya?

Legal atau serempetan? Apakah cukup? Lalu mengapa banyak yang tertangkap korupsi? Dan segudang pertanyaan lainnya yang kurang lebih sama.

Atau jejangan, pikiranku yang terlalu liar. Orang berpolitik bukan untuk kepentingan pribadi. Ada idealisme besar yang seharusnya diidam-idamkan.

Konten dari artikel ini disusun secara substantif. Alias berdasarkan simpulan umum, bukan berasal dari pengalaman pribadi. Sumbernya main comot sana-sini. Jadi kemungkinan besarnya hanya membahas kulit luarnya saja.

Tapi, tidak apa-apalah. Anggap saja diriku sedang melakukan riset sederhana. Menjawab rasa penasaranku dan (mungkin) sebagian pembaca.

So, kesimpulannya begini teman-teman:

Partai Politik di Indonesia adalah organisasi yang sah secara hukum. Dibentuk oleh sekumpulan WNI yang secara sukarela atas dasar kesamaan cita-cita. Tujuannya untuk membela kepentingan politik anggota, bangsa, dan negara.

Dikutip dari beberapa sumber, setiap parpol mempunyai cara yang berbeda untuk mendapatkan dana. Beberapa menerapkan rekening khusus. Asalnya dari setoran bulanan atau iuran pribadi para kadernya.

Jumlah setoran tidak dirincikan. Tidak pula tertera dalam undang-undang. Tapi, anggota yang sukses terpilih di kursi dewan biasanya memiliki setoran tambahan. Mengapa? Iya, karena mereka digaji.

Lain iuran, lain pula sumbangan. Benar, parpol bisa menerima sumbangan dari masyarakat. Akan tetapi, keabsahan sumbangan diatur melalui undang-undang. Tepatnya UU Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 dan 35.

Perinciannya sbb:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun