Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hario Kecik, Jenderal yang "Hilang" di Masa Pemberontakan G30S PKI

20 Mei 2021   07:24 Diperbarui: 20 Mei 2021   09:06 2224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juni 1977, Hario Kecik memutuskan untuk pulang ke tanah air. Sudah lebih 12 tahun ia tinggal di Moscow. Begitu tiba di Jakarta, kekhwatiran Hario menjadi kenyataan.

ia telah ditunggui oleh Ali Moertopo, Wakil Kepala BIN saat itu dan juga orang kepercayaan Soeharto. Hario langsung dikirim ke Rutan Militer Utomo.

Tidak jelas apa tuduhannya, bukan anggota Partai Komunis, tapi kemungkinan karena kedekatannya dengan Soekarno.

Barulah beberapa hari kemudian baru Kolonel Usman Sjarif datang menginterogasinya. Hario juga harus menjalani tes psikologi yang ketat sebelum benar-benar terbukti jika ia tak berpaham Komunis.

Empat tahun lamanya, Hario harus menjalani hidup sebagai tahanan politik. Ia tak pernah diadili. Barulah pada bulan September 1981, Hario beserta dua tapol lainnya, Mayor Jenderal Pranoto dan Rukman menjalani upacara pelepasan sebagai tahanan.

Hario harus mengucapkan sumpah. Bukan sumpah setia kepada NKRI, tapi sumpah untuk tidak menceritakan tentang apa pun yang mereka alami selama dalam tahanan.

Hario Kecik tidak pernah sakit, kecuali sakit hati ketika pemeintah memperlakukannya dengan tidak adil.

Referensi: 1 2 3 4 5

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun