Pengacara Pak De, Luhut Pangaribuan yakin kliennya tak bersalah.
"Sikap dia di usia senja yan masih mengajukan PK saja sebenarnya sudah menunjukkan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan." Kata Luhut.
Ia pun menambahkan PK adalah satu hal. Tapi, seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan hati Nurani. Itulah yang terpenting. Pak De adalah orang kecil. Ia berhak menikmati kebebasan hidup.
Takada berita lagi mengenai kelanjutan PK ini. Satu hal yang pasti, sejarah akan terus bergulir. Tentang kekuasaan yang tak kenal batas.
Suatu hal yang sudah tersurat. Rakyat kecil harus tunduk pada penguasa. Demikianlah yang dulu tersirat. Â
Bersyukurlah negara ini sudah lebih beradab. Kekuasaan tak lagi searogan dulu. Di mana lubang sedikit, akan dibuang ke parit.
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H