Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp.500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15ri PAD.
Jumlahnya cukup fantastis. Rp.86,34 miliar per tahun atau 7,19 miliar per bulan. Pembagian antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Jumlahnya adalah Rp.4,31miliar dan 2.88 miliar per bulan.
Sesuai aturan, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala dan wakil kepala daerah.
Selanjutnya pembaca dapat menghubungkan aturan ini dengan jumlah PAD di setiap daerah. (sila digugel jika kepo).
Melihat jumlahnya yang cukup fantastis, masihkah jumlah 2 miliar relevan? Sekali lagi, penulis tidak akan beropini. Cukup atau tidak cukup adalah masalah yang sangat subjektif.
Apakah gubernur NA seratus persen bersalah? Di mata hukum tentunya iya. Namun, kita tidak akan pernah tahu jalan cerita yang sebenarnya hingga kisah ini terlupakan.
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H