Kepala daerah juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO)Â bulanan. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah. Menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPO ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dikutip dari sumber (kompas.com), berikut adalah besarannya;
PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Untuk mengetahui jumlah kisarannya, mari kita mengambil contoh sederhana dari DKI Jakarta yang memiliki APBD terbesar di Indonesia. Pada tahun 2020, RAPBD DKI Jakarta telah disepakati sebesar Rp87.956.148.476.363,-
Dengan perincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.57,56 triliun, dana perimbangan Rp.21,61 triliun, dan lain-lain sebesar Rp.3,01 triliun. (cnnindonesia.com)