Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur NA Tersangka KPK, Berapa Penghasilan Seorang Gubernur?

28 Februari 2021   09:53 Diperbarui: 28 Februari 2021   10:01 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gubernur Nurdin Abdullah (sumber: surabaya.tribunnews.com)

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 27 Februari 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka pengadaan proyek infrastruktur.

Bersamanya, turut diamankan barang bukti berupa koper berisikan uang tunai 2 miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto.

Sontak berita ini mencengangkan banyak pihak. Tersebab Gubernur NA dikenal sebagai seorang Kepala Daerah yang visioner. Ia juga mendapat banyak penghargaan sebagai kepala daerah yang menjalankan pemerintahan yang bersih.

Banyak yang bertanya? Apakah jabatan kepala daerah sangat rentan dengan godaan korupsi? Tentu kita tidak mengetahui jalan cerita yang sebenarnya. Banyak kisah yang mungkin belum terkuak di balik penangkapan Gubernur NA.

Pikiran paling sederhana muncul pertama kali. Berapa sih pendapatan seorang Kepala Daerah? Apakah sedemikian kecilnya, sehingga tidak mencukupi? Sementara kita juga tahu bahwa pertarungan memperebutkan jabatan ini bisa dikategorikan sebagai "Clash of the Titans" alias pertempuran para raksasa.

Mari kita ulik bersama;

Dikutip dari sumber (kompas.com), gaji pokok selevel gubernur di Indonesia adalah 3 juta rupiah per bulan. Sementara wakil gubernur sebesar 2,4 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Sejak ditandatangani oleh Presiden Gus Dur pada Juli 2000, belum ada lagi kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia.

Lantas untuk apa capek-capek berebut menjadi kepala daerah jika gajinya saja masih di bawah UMP beberapa daerah tertentu?

Tidak sesederhana itu, sobat. Tentunya pengabdian juga dibutuhkan di sini. Tapi, namanya juga manusia. Pengabdian tanpa mengharapkan pahala sudah sangat jarang ditemukan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah selevel gubernur juga mendapatkan tunjangan pejabat negara sbesar 5,4 juta per bulan. Masih belum cukup? Masih belum lengkap.

Kepala daerah juga mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) bulanan. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah. Menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPO ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dikutip dari sumber (kompas.com), berikut adalah besarannya;

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Barang bukti OTT Gubernur NA (sumber: kompas.com)
Barang bukti OTT Gubernur NA (sumber: kompas.com)
Perlu diketahui jika tunjangan ini dialokasikan dari APBD sebagai penunjang kegiatan operasional. Beberapa daerah di Indonesia bahkan tidak mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Untuk mengetahui jumlah kisarannya, mari kita mengambil contoh sederhana dari DKI Jakarta yang memiliki APBD terbesar di Indonesia. Pada tahun 2020, RAPBD DKI Jakarta telah disepakati sebesar Rp87.956.148.476.363,-

Dengan perincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.57,56 triliun, dana perimbangan Rp.21,61 triliun, dan lain-lain sebesar Rp.3,01 triliun. (cnnindonesia.com)

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, disebutkan gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp.500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15ri PAD.

Jumlahnya cukup fantastis. Rp.86,34 miliar per tahun atau 7,19 miliar per bulan. Pembagian antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. Jumlahnya adalah Rp.4,31miliar dan 2.88 miliar per bulan.

Sesuai aturan, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala dan wakil kepala daerah.

Selanjutnya pembaca dapat menghubungkan aturan ini dengan jumlah PAD di setiap daerah. (sila digugel jika kepo).

Melihat jumlahnya yang cukup fantastis, masihkah jumlah 2 miliar relevan? Sekali lagi, penulis tidak akan beropini. Cukup atau tidak cukup adalah masalah yang sangat subjektif.

Apakah gubernur NA seratus persen bersalah? Di mata hukum tentunya iya. Namun, kita tidak akan pernah tahu jalan cerita yang sebenarnya hingga kisah ini terlupakan.

Referensi: 1 2 3 4 5

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun