Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Hanya Perselingkuhan, Pelecehan Seksual juga Banyak Terjadi di Kantor

13 September 2020   19:29 Diperbarui: 13 September 2020   19:32 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan Seksual (sumber: blog.ekrut.com))

Dalam beberapa kasus, sangat sulit untuk membedakan guyonan dan pelecehan seksual yang sesungguhnya. Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan, adalah mengenal apa itu pelecehan seksual, dan apa saja jenisnya.

Defenisi dan Jenis Pelecehan Seksual.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik, maupun non fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak menyenangkan, hingga masalah keselamatan.

Lebih lanjut, pelecehan seksual juga bukan semata tentang seks saja. Penyalahgunaan kekuasan atas perbedaan gender, meskipun didasarkan oleh keadaan, tetap termasuk bentuk pelecehan seksual.

Jangan menganggap bahwa laki-laki sebagai satu-satunya pelaku pelecehan seksual. Dalam beberapa kasus, kasus pelecehan juga dapat dilakukan oleh wanita terhadap lelaki, atau diantara sesama jenis.

Untuk itu, ada 5 jenis perlakuan yang masuk dalam kategori ini.

Pertama, Pelecehan Gender: Pernyataan atau perilaku seksis yang menghina atau merendahkan jenis gender tertentu, termaksud disini. Aksi ini termasuk pelecehan seksual secara verbal, tulisan, isyarat, dan juga gambar.

Kedua, Perilaku Menggoda: Perilaku seksual yang tidak pantas dan tidak diinginkan, seperti ajakan untuk berhubungan seksual, mengajak kencan, mengirimkan surat, atau panggilan telpon yang henti-henti, meski sudah ditolak.

Ketiga, Penyuapan Seksual: Permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan. Tindakan ini bisa dilakukan secara terang-terangan ataupun tersamar.

Keempat, Pemaksaan Seksual: Pemaksaan aktivitas seksual yang didasari dengan ancaman atau hukuman.

Kelima, Pelanggaran Seksual: Pelanggaran seksual berat, seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa, atau penyerangan seksual.

Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual?

Mulailah dengan melakukan beberapa strategi sederhana, seperti:

Menolak dan mengatakan tidak dengan tegas bagi pelaku pelecehan.

Menyampaikan ke pihak atasan atau pejabat yang berwenang terhadap kedisiplinan dan perilaku pekerja.

Berbicara kepada sahabat dan teman kerja yang bisa melindungi, agar pelaku dapat menerima sanksi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun