Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Hanya Perselingkuhan, Pelecehan Seksual juga Banyak Terjadi di Kantor

13 September 2020   19:29 Diperbarui: 13 September 2020   19:32 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan Seksual (sumber: blog.ekrut.com))

Alvin Nicola, pendiri Never Okay mengatakan bahwa survei ini penting, karena Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asean yang tidak punya aturan hukum yang melindungi pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja.

Satu-satunya payung hukum hanya edaran Menaker tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di tempat kerja. Itupun hanya merupakan program adopsi dari Organisasi Perburuhan International (ILO).

Pengaruh Budaya Patriarki.

Faktor lain lagi yang membuat praktik pelecehan seksual semakin marak, adalah budaya patriarki, dimana kaum perempuan sering dianggap sebagai 'milik kaum lelaki'.

Sayangnya, defenisi 'milik' yang seharusnya berasosiasi privat, malah sering dipublikasikan menjadi "milik umum." Hal ini yang kemudian membuat posisi wanita di tempat kerja menjadi tidak menguntungkan.

Mulai dari 'tenaga cadangan', hingga 'seharusnya menjadi ibu rumah tangga', membuat para penentu kebijakan, sering mengabaikan pentingnya peran wanita dalam lingkup kerja.   

Pembungkaman Suara Kaum Wanita.

Lebih lanjut, hal ini juga yang menjadi penyebab, mengapa wanita 'sering dibungkam', jika ia mengadukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi padanya. Semacam rahasia umum yang tidak perlu 'dibesar-besarkan'.

Masih ingat kasus Baiq Nuril yang harus mendekam di penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta? Yang ia lakukan adalah merekam pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya melalui sambungan telpon.

Namun, bukannya pelaku pelecehan seksual yang ditindak. Alih-alih Baiq Nuril malah dijerat dengan pasal karet pencemaran nama baik dan UU ITE.  

Ini adalah salah satu kasus nyata, yang marak terjadi, sehingga peluang bagi korban pelecehan seksual untuk menyuarakan penderitaannya, semakin tertutup.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Saat ini Alvin sedang mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun sepertinya masih cukup lama, hingga undang-undang resmi yang melindungi, disahkan.

Namun, sebagai individu, tiada kata terlalu lama untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pelecehan seksual di lingkup tempat kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun