Keterangan FS yang masih sebatas "Clue" tersebut, yang mana belum mencapai motif dasar, sudah cukupkan melegakan public? Atau mungkin dengan keterangan FS tersebut masih banyak mengandung tafsir yang masih butuh pendalaman khusus?
Memang seperti disampaikan tadi, hukum harus secara gamblang mengungkap sebuah fakta meski itu pahit dan melukai banyak pihak. Tetapi dalam hukum harus berbicara fakta. Jika hukum masih kompromi dengan alasan jaga perasaan, sudah pasti tidak akan memuaskan banyak pihak, termasuk salah satunya suara public.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H