Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nasib Aktivis KAMI, Din Syamsuddin Bicara UU ITE, Pemerintah Jokowi Salah?

13 November 2020   09:16 Diperbarui: 13 November 2020   09:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: voa-islam.com

Dalam jeratan undang-undang ITE yang masih berlangsung di pengadilan dan polda Bali menyered Jerinx atau I Gede Ari Astin. Pernyataannya melalui medsos dimana Jerinx menyebut bahwa IDI adalah kacung WHO berbuntut panjang dan terancam hukuman, jaksa menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp. 10 juta untuk Jerinx.

Mungkinkah UU ITE benar adanya membuat demokrasi ada pada masa krisis? Dimana demokrasi dengan adanya UU ITE juga mengancam defisit demokrasi tetapi juga berpotensi kebangkrutan demokrasi seperti diungkapkan Din Syamsudin?

UU ITE jika dipikir memang benar sekaligus salah. Saya memang tidak membenarkan adanya ujaran kebencian dan lain sebagainya walaupun itu dilakukan dimedia social. Tentu ujaran kebencian melalui medsos ada pihak yang dirugikan.

Untuk itu upaya hukum yang ditempuh memang layak untuk membuat efek jera, dimana berpendapat pun harus ada kadar kesopanan dan tidak merugikan suatu lembaga atau perorangan yang dikritik dalam berpendapat di media social.

Tetapi kesalahan UU ITE jika memang digunakan untuk memukul lawan politik pemerintah, dimana pemerintah tidak mau dikritik, itu lah kesalahan dari UU ITE yang ada.

Memang dalam bermedia social kadar-kadar kesantunan dan kritik secara halus tidak melecehkan pun memang dibutuhkan supaya tidak menganggu ketertiban umum bermedsos.

Tentang ujaran kebencian yang menimbulkan kerusakan dan sebagainya yang dilakukan oleh aktivis jika memang itu berbahaya sebagai gerakan yang merusak.

Menurut saya memang wajar dilakukan kepolisian untuk menciptakan keadaan yang tidak memprovokasi masa, dimana nantinya dapat termakan berita Hoax media sosial yang akhirnya merugikan keadaan berbangsa dan bernegara.

Demokrasi memang bebas dalam mengemukakan pendapat tetapi pendapat tersebut alangkah baiknya disampaikan dengan santun dan tidak merugiakan orang lain atau lembaga lain yang menjadi tujuan kritik tersebut.

Untuk itu UU ITE yang banyak orang sebut dengan pasal karet sendiri tidak lain adalah sifatnya yang dapat juga menjadi sarana memukul lawan politik. Tetapi apapun jika memang pendapat dari kritik masyarakat rasional, sudah pasti dapat diterima dengan baik oloeh public dan tidak terkesan melecehkan kelompok dan berpotensi melanggar ketertiban umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun