Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nasib Aktivis KAMI, Din Syamsuddin Bicara UU ITE, Pemerintah Jokowi Salah?

13 November 2020   09:16 Diperbarui: 13 November 2020   09:27 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: voa-islam.com

Setiap Undang-undang yang dirancang tidak dimanapun selalu menuai pro dan kontra termasuk undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyaknya kasus hukum yang menyered masyarakat diakibatkan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 (ITE) membuat banyak orang seperti Din Syamyuddin Presidium KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia pun akan bicara tentang UU ITE.

"UU ITE menurut Din Syamyuddin telah disalah gunakan oleh pemerintah Jokowi, dimana undang-undang tersebut dirancang dimasa pemerintahan SBY untuk memantau transaksi keuangan elektronik yang bertujuan memberantas korupsi dikitip CNN Indoensia dalam Webinar yang digelar KAMI secara daring, Kamis (12/11). ".

Tetapi pada kenyataannya menurut Din Syamsudin UU ITE digunakan untuk menangkap para aktivis penekanan pada penggunaan medsos atau media social.

Din Syamsuddin mencontohkan bawasannya banyak aktivis KAMI menjadi korban ditangkap dan dijadikan tersangka dalam hal penggunaan media social.

Seperti diketahui aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat hingga Anton Permana telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu lalu.

Adapun yang disebutkan oleh Din Syamsudin terkait dengan jeratan UU ITE tersebut yakni penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

UU ITE dan Demokrasi  

Sumber gambar latar: barlaslaw.com
Sumber gambar latar: barlaslaw.com
Salah satu unggulan Negara demokrasi adalah kebebasan mengemukakan pendapat. Maka dari itu demokrasi selalu dijadikan sebuah dalil dalam mengekspresikan kemerdekaan berpendapat.

Tetapi dengan adanya UU ITE orang-orang tidak bebas lagi berpendapat menurut pandangannya sendiri bahkan pendapat yang dilakukan di medsos.

Kasus UU ITE pada nyatanya memang dapat menyered siapapun termasuk public figure yang menyatakan pendapatnya seperi JRX drummer grup band asal Bali yakni Superman Is Dead.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun