Mohon tunggu...
Toto Priyono
Toto Priyono Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kamu bintang besar! Apa yang akan menjadi keberuntungan Anda jika Anda tidak memiliki sesuatu yang membuat Anda bersinar? -Friedrich Nietzsche-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Resesi, Pupuk Mahal, dan Masalah Kartu Tani

25 Oktober 2020   09:57 Diperbarui: 26 Oktober 2020   13:54 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu saya mengurus dan mempertanyakan kepada petugas penyuluhan pertanian di salah satu kecamatan di Kabupaten Cilacap, ternyata SPT dimana bapak saya mengontrak tanah tersebut dapat disertakan untuk mengukur seberapa luas garapan bapak saya tidak harus sawah yang ber-SPT milik sendiri.

Tetapi yang mungundang masalah sendiri adalah kartu tani terealisasi tahun depan 2021, sedangkan masa tanam sudah dilakukan oleh banyak petani di desa saya, tidak hanya bapak saya.

Maka dari itu jika pupuk mahal seperti baru-baru ini, bapak saya membeli pupuk untuk pembenihan yang harganya naik 250%. Bukankah dimasa tanam kali ini biaya oprasional petani akan membengkak jika tidak ada solusi kongkrit dari pemerintah untuk masa tanam kali ini mengenai pupuk yang mahal?

Belum dengan masalah kartu tani, dimana nantinya pupuk disesuaikan dengan jumlah lahan yang tersedia di kecamatan. Bukankah jikalau itu sudah diukur dengan kuota lahan sawah atau pertanian yang ada, SPT ganda bapak saya tidak berlaku sebagai petani penggarap lahan bukan milik sendiri?

Sebab di banyak kasus, bapak saya mengontrak tanah pada sama-sama petani lain "pemilik lahan"  juga menyertakan STP yang menjadi sawah miliknya membuat kartu tani. Praktis SPT yang digunakan bapak saya tentu ganda dengan pemilik lahan yang bapak saya sewa, yang juga sama menyertakan SPTnya untuk membuat kartu tani?

Dalam pemaparannya petugas penyuluhan pertanian juga menjelaskan nanti pupuk bersubsidi harus dibeli dengan kartu tani.  Menyesuaikan kuota luas lahan sawah yang ada di kecamatan sebagai jumlah pasokan pupuk bersubsidi dan data luas sawah kepemilikan petani di kartu tani sebagai ukuran membeli pupuk bersubsidi.

Bukankah dengan seperti itu, banyak SPT ganda didalam kartu tani tersebut sebagai indicator luas garapan? Saya kira akan menimbulkan kekacauan, dimana nantinya pupuk bersubsidi tersebut yang disesuaikan kuotanya dapat disalah gunakan oleh oknum sama-sama petani sendiri.

Dapat pula menimbun pupuk karena lahannya luas dan kekehawatiran tidak akan lagi mendapat pupuk subsidi. Belum dengan nantinya kecurangan dari distributor pupuk sendiri jika ada pupuk subsidi dan non subsidi, dapat juga sebagai celah mengambil keuntungan, pupuk subsidi dijual non subsidi.

Kekacauan lainnya, missal karena pasokan subsidi pupuk untuk 3 hektar sawah satu kecamatan, sedangkan jumlah data kepemilikan lahan dalam kartu tani, ada SPT ganda seperti bapak saya yang mengcopy SPT pemilik lahan yang dikontrak. Tentu  akan menimbulkan pembengkakan jumlah lahan, umpamanya menjadi 6 hektar jika ada copy-copy SPT sedangkan pasokan pupuk subsidi 3 Hektar sebagai data luas lahan pertanian yang dipunyai kecamatan.

Jika memang pasokan pupuk subsidi mengukur dari data luas lahan yang ada di kecamatan misalnya 3 hektar. Mungkin saja nantinya yang jumlah lahan di data kartu tani bengkak dan orang membeli pupuk langsung sesuai garapan lahannya, saya kira tetap akan terjadi ketidak berimbangan, yang nantinya sejumlah kuota pupuk subsisdi yang disediakan tidak akan merata karena ketimpangan pembelian sendiri yang dilakukan petani.

Untuk itu saya kira melibatkan petani dan pupuk, pemerintah haruslah lentur saja dan bebas saja tanpa aturan seperti halnya subsidi BBM yang memang menyeluruh. Siapa-siapa yang butuh pupuk ya harus disubsidi tanpa ada aturan mengikat dengan kartu tani dan menyesuaikan lahan-lahan yang ada, dimana jumlah tersebut lahan untuk mengukur subsidi pupuk pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun