Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit, dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Kemanusiaan adalah seluruh sifat atau karakter setiap manusia yang tercermin dalam pikir, kata dan
perbuatannya yang harus dijiwai dan dilandasi oleh sifat atau karakter Tuhan Yang Maha Esa dalam
segenap hidup dan kehidupannya.
2. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan hukum dan
peraturan yang dijiwai dan dilandasi oleh prinsip kasih sayang kepada Tuhan Yang Maha Esa dan prinsip
kasih sayang kepada sesama manusia.
3. Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa.
4. Mengakui dan menghormati persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa 4. membeda-bedakan suku, agama, kepercayaan, ras dan golongan.
5. Menegakkan hukum dan peraturan secara adil, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
6. Berbudi pekerti luhur dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum Tuhan Yang Maha Esa, seperti
mencuri, berzina, membunuh dan berdusta.
7. Berlaku sopan-santun, tenggang rasa, saling menghargai dan menghormati serta berbuat baik kepada
sesama manusia.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Semua hukum bersumber kepada dua prinsip: “kecintaan sepenuhnya kepada Tuhan
Semesta Alam dan sayangilah atau cintailah manusia lainnya sebagaimana dirimu
sendiri”. Ukuran adil adalah dirimu sendiri. Isi semua Kitab suci mengarah kepada dua
prinsip tersebut. “Lakukanlah apa-apa yang kamu senang jika orang lain lakukan kepada
dirimu. Jangan melakukan pekerjaan yang kamu benci orang lain melakukan hal itu pada
dirimu”. Jika kamu tidak suka ditipu, maka jangan menipu. Tetapi jika kita ditipu jangan
balas menipu, jadilah pemaaf, disitulah wise-nya yang akan menjadi ster-nya.
Harus ada manusia pelopor yaitu manusia yang sangat peduli dan menghormati hak-hak
asasi manusia sekecil apa pun, tidak boleh memaksa, tidak boleh menzalimi, lebih
mengutamakan orang-orang yang dipimpinnya daripada dirinya sendiri, dia menjadi
pelayan-pelayan. “Yang paling tinggi di antara kamu harus menjadi yang paling muda”,
maksudnya muda adalah orang yang paling dahulu memberikan pelayanan, karena orang
muda harus menghormati yang lebih tua. Hal ini harus diterapkan terlebih dahulu dan
karena hal inilah rakyat akan sayang kepada pimpinannya. Apabila ada masalah satu, lalu
praktekkan hal tersebut untuk melayani. Maka akibatnya akan tersebar kepada seluruh
masyarakat atau rakyat.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
3. PERSATUAN INDONESIA
1. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.