Tidak hanya itu, juga pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan, nilai pesangon dikurangi dari 32 kali menjadi 25 kali upah serta menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan atau penguasaan tanah yang akan menggusur rakyat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!