Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law Disahkan, Kadisnaker Aceh : Qanun Ketenagakerjaan Aceh Perlu Direvisi

8 Oktober 2020   09:48 Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:37 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teks foto : Aliansi buruh saat melakukan demo terkait penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu di DPRA, dok. Komar

Teks foto : Aliansi buruh saat melakukan demo terkait penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu di DPRA, dok. Komar
Teks foto : Aliansi buruh saat melakukan demo terkait penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu di DPRA, dok. Komar
"Sebenarnya dalam Omnibus Law ada batasnya yaitu dua tahun untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemudian bisa di perpanjang dua tahun lagi," ungkap Iskandar.

Namun, Kadisnakermobduk Aceh itu mengakui, terkait permasalahan itu saat ini masih banyak perselisihan yang timbul di masyarakat terutama bagi para buruh di Aceh. "Ini yang harus kita luruskan nanti," tambahnya.

Sekretaris KSPI Aceh, Habibi Inseun, Antaranews
Sekretaris KSPI Aceh, Habibi Inseun, Antaranews
Adapun, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun mengatakan, bersama DPRA dan Pemerintah Aceh akan membentuk sebuah tim untuk membahas kembali tentang Qanun Ketenagakerjaan Aceh.

Kemudian juga akan membedah isi-isi dari UUPA dan melihat mana yang harus diperkuat lagi dan mana yang harus di tuangkan ke dalam Qanun Ketenagakerjaan Aceh.

"Barangkali nanti outputnya merevisi Qanun Ketenagakerjaan itu sendiri yang bertujuan untuk mempertajam lagi dan memperkuat lagi," tambahnya.

Teks foto : Aliansi buruh saat melakukan demo terkait penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu di DPRA, dok. Komar
Teks foto : Aliansi buruh saat melakukan demo terkait penolakan Omnibus Law beberapa waktu lalu di DPRA, dok. Komar
Selain itu, terkait poin yang di akomodir dalam UU Ciptaker, Habibi menegaskan akan melihat nanti beberapa poin yang telah di akomodir itu seperti permasalahan pesangon yang katanya tetap ada. Termasuk dengan sanksi pidana untuk perusahaan melanggar.

"Itu nanti kita akan bacakan isinya bagaimana, sudah di akomodir atau belum. Intinya, saat ini yang tertuang dalam UU Ciptaker tidak menyenangkan hati rakyat, aturan yang baik diubah," tutup Habibi yang juga Sekretaris Aliansi Buruh Aceh.

Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani, Acehonline.co
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani, Acehonline.co
Kemudian, Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani menyampaikan, siap menjalankan Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, kata dia, apapun bentuk UU yang terpenting adalah kesejahteraan masyarakat lebih penting dari segalanya.

"Qanun di buat untuk di jalankan, kita berharap Pemerintah Aceh dapat menjalankan Qanun itu. Saya kira itu bentuk regulatif yang memang masuk dalam perundang-undangan, itu wajib di jalankan," tutur Fahlevi.

Untuk diketahui, berikut beberapa poin dalam Omnibus Law yang ditolak oleh para buruh yakni, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral (UMK/UMKS) di hapus, jaminan sosial di hapus dan penghapusan tunjangan yang lain.

Kemudian, Outsourching seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada pengangkatan karyawan tetap. Selanjutnya, penghapusan cuti (cuti hamil, melahirkan, pernikah dan lain-lain) dan tidak ada penggantian kompensasi cuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun