Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law Disahkan, Kadisnaker Aceh : Qanun Ketenagakerjaan Aceh Perlu Direvisi

8 Oktober 2020   09:48 Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:37 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Fahlevi Kirani, Acehonline.co

Tidak hanya itu, juga pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan, nilai pesangon dikurangi dari 32 kali menjadi 25 kali upah serta menjamin kemudahan investasi termasuk dalam kepemilikan atau penguasaan tanah yang akan menggusur rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun