d.Seutuhnya, sebagaimana "dokumen a.n. Qadaruddin FA tgl. 1 Juni 2023 /mandat Pemilu 2024 a.n. Muhammad Saddam, SE, M.Ak tgl. 17/12/2024" a quo. Termasuk dokumen disusun Muhammad Saddam, SE, M. Ak tgl 1 Maret 2022.
c)Satu-satunya makna, tafsir, haluan dan wujud PANCASILA hasil pemilu. SAH/ ADIL. Dengan REVOLUSI secara SAH/ ADIL [meliputi :keadilan  hukum/  ekonomi  beserta  kelembagaannya  (lembaga negara) / tata negara dan jatidiri kemanusiaan] a quo, bangsa / negara Indonesia terbebas dari segala penjajahan c.q. (oligarki dan atau agama). BUKAN anti oligarki/ agama*
Oleh karena itu terlepas dari seluruh tindakan a.n. negara c.q. hasil Pilpres/ Pemilu 2024 dengan wujud penghitungan suara baik itu tidak terbatas pada  kemenangan paslon 02 pilpres dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 hingga dipaksakan terjadi SU MPR RI 20 Oktober 2024 atau pelantikan Presiden RI  hasil penghitungan suara terpilih  dan segala yang terkait dalam lingkup penghitungan suara tersebut, termasuk tidak terbatas jika ada hak angket DPR RI dan atau gugatan di Mahkamah Konstitusi dan segala tindak lanjutnya maka Tindakan tersebut menurut hukum a quo TIDAK SAH/ pidana dan dalam laporan polisi.
Hal ini sebagai akibat/ oleh tindakan a.n. Ir. H. Joko Widodo dkk / Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. dkk (terlapor) sendiri sebab melawan  hasil  Pemilu  (Surat  KPU/  Agenda  Presiden  RI/  kedaulatan rakyat)  jo memenuhi 263, 55 KUHP dan pidana lainnya (dalam lap. Polisi). Maka satu-satunya jalan yang SAH adalah yakni mendesak   Bapak Ir. H. Joko Widodo / Hasyim Asy'ari Ph.D / KPU/ Kapolri) dkk a quo mendaulat Presiden RI Mujais  satu paket SI MPR RI dengan agenda SI MPR RI adalah Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %)  dimana tiap rakyat SAH mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Bapak Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp. 0,-), pembahasan PANCASILA dan setiap rakyat sah menyampaikan mandat pada SI MPR RI untuk dimandatkan pada Presiden}] berdasarkan  [ASPOL {Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden RI No: 197P-YRS0C4)} a quo] sebagai  satu-satunya  hasil  pemilu yang SAH/FINAL/INKRAH dan MENGIKAT SEGENAP BANGSA INDONESIA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H