(2)Kerugian ketidakpastian hukum/ ketidakadilan yang dialami rakyat. Hukum
yang sudah pasti dengan BUKTI a quo DILAWAN tanpa BUKTI dan seolah- olah hukumnya belum pasti bahkan dianggap hoaks atau penipuan.
(3)Pokok intinya: utang lunas dengan SBKKN dianggap belum lunas, terjadi lelang/ balik nama SHM bahkan eksekusi a.n. PN secara ILEGAL. Sejumlah panggilan a.n. Â kejaksaan/ polri secara ILEGAL. Ekonomi Pancasila yang seharusnya sudah dapat dinikmati segenap bangsa Indonesia c.q. kami dan menyelamatkan bangsa/ negara Indonesia, menjadi belum terlaksana.
*c.Bagian dari situasi publik :*
i)https://youtu.be/sDEdi57xQoM?si=REu-_7Pei7KK5r2C  [Akademisi     UGM Serukan Pengadilan Rakyat -- Metro TV Channel].
ii)https://www.youtube.com/live/ud90TvZ  nJl4?si=2BWNJNVBA1NvCUBh  -  KPU RI Channel [pengumunan a.n. KPU dan tindak lanjutnya (TIDAK SAH a quo)].
iii)Keadaan umum kemiskinan, ketimpangan dan kerusakan peradaban manusia.
*d.Pasal 1 ayat (2)/(3), 29 ayat (1), 22 E, 28 D ayat (1), 28 C, 28 I, 27 UUD 1945.*
*e.UU 39/1999, pasal 5 UU 11/2005 dan pasal 5 UU 12/2005*
*f.Agenda Komnas HAM RI No: 110.842 (9/8/2016) jo No: 106.059 (17/12/2015)*
Dengan berbagai BUKTI di atas c.q "Laporan polisi a quo jo pasal 2, 8 UU 2/2002 jo Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden No: Â 197P-YRS0C4)" a quo, maka kepastian hukum publik satu paket (demi hukum) tersebut wajib melakukan tindakan :
a)MEMAKSA perubahan mendasar bernegara berdasarkan Pancasila (REVOLUSI) yakni MEMAKSA Bapak Ir. H. Joko Widodo / Hasyim Asy'ari Ph.D / KPU/ Kapolri dkk a quo mendaulat Presiden RI Mujais  satu paket SI MPR RI dengan agenda SI MPR RI adalah Pemilihan ulang Presiden RI (PT 0 %, tiap rakyat sah mencalonkan/ dicalonkan CAPRES kecuali a.n. Bapak Mujais jo kekayaan pribadi Presiden RI Rp.0,-), pembahasan PANCASILA dan setiap rakyat sah menyampaikan mandat pada SI MPR RI untuk dimandatkan pada Presiden demi/ bagi  kepastian hukum Pemerintahan Negara Republik Indonesia terselenggara secara SAH (syarat mutlak legal standing).
b)MEMAKSA terwujudnya Yurisprudensi makna, tafsir, haluan dan wujud [PANCASILA (Ketuhanan YME/ Bhinneka Tunggal Ika), bukan cerita fiksi PANCASILA berupa WUJUD norma/ sistem: Kedaulatan hukum NRI dengan hirarki [Pancasila haluan supremasi (keadilan dan bangsa manusia), UUD 1945 (amandemen V UUD 1945), pasal 7 UU 12/2011 dan perundang-undangan]. Diantaranya:
_(1)Utang/ kredit LUNAS dengan SBKKN yakni terwujud Ekonomi Pancasila yakni kedaulatan pengelolaan (moneter tanpa bunga dan 2 kamar fiskal yakni : _