Mohon tunggu...
Tryas Munarsyah
Tryas Munarsyah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas di Website Pribadi : www.aslianakmuna.com

BERBAGI MENGINSPIRASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelaah Rekonstruksi Hukum Penyelenggaraan dan Hasil Pemilu 2024 Ilegal atau Tidak Sah dengan Bukti Surat KPU 0172 Satu Paket Solusi Perwujudannya

30 Maret 2024   16:27 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:32 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

iii)Agenda Presiden RI No: 23HH-5Z64PR tgl. 27/12/2023 a.n. Heru Purnomo (https://youtu.be/s4ekfcqzOOE?si=CwGbfLhQY7saJtO).

iv) Sosialisasi yurisprudensi hukum publik hasil Pemilu (2024/2019/2014)/ BUKTI:
(1)Pasal 2 dan 8 UU 2/2002

(2)Laporan Polisi atas Tindak Pidana pasal 263, 55, 56 dll KUHP yang dilakukan oleh terlapor/(Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES) c.q./ termasuk tidak terbatas terlapor adalah [Hasyim Asy'ari S.H., M.Si., Ph.D. dkk /Ir. H. Joko Widodo dkk]. Bertindak TANPA KEWENANGAN menyelenggarakan PEMILU 2024 dan digunakan untuk pengambilalihan kekuasaan negara.

(3)[Surat No:  172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden No:  197P- YRS0C4) / dokumen asli ada dan sah dalam penguasaan Pandawa Institute dan Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc]. INKRAH 20 Oktober 2019.
*Pokok intinya:*
(a)Dokumen a.n. Qadaruddin FA tgl. 1/6(5/7) 2023 materai cukup (asli).

(b)Kedaulatan Rakyat hasil/ pada Pemilu 2024. Inti mandat adalah [{Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden RI No: 197P- YRS0C4)}] hasil pemilu 2019/2014 a quo (INKRAH).

(4)Agenda Presiden RI No: 24WF-O1GJVA [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14 februari 2024 a.n.T. Aidil S. (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)].

(5)Agenda Presiden RI No: 24PO-H0E2FJ [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14/2/2024 a.n. Febri Andaka (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)]

*b.Kerugian yang dialami rakyat oleh tindakan melawan hasil pemilu c.q./termasuk dilakukan a.n. Ketua KPU Hasyim Asy 'ari S.H., M.Si., Ph.D. (tidak sah) a quo* Yaitu:
i)BUKTI [huruf a romawi iii)]

ii)BUKTI lainnya yakni :
(1)https://youtu.be/GcGiYIOMezw?si=dg3A4GYiHzFf_zta      [Joko      Widodo PRESIDEN PALSU ??!!]

(2)https://youtu.be/24yZqSG4FNw?si=5hxCmNxIOT20zxi9   [Jokowi   Presiden  Palsu (di Istana) | Presiden RI Mujais SAH (tdk d Istana) | MUHARI -- F....]

iii)Kerugian a quo, pada pokoknya adalah:
(1)Kerugian materiil yang dialami rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun