iii)Agenda Presiden RI No: 23HH-5Z64PR tgl. 27/12/2023 a.n. Heru Purnomo (https://youtu.be/s4ekfcqzOOE?si=CwGbfLhQY7saJtO).
iv) Sosialisasi yurisprudensi hukum publik hasil Pemilu (2024/2019/2014)/ BUKTI:
(1)Pasal 2 dan 8 UU 2/2002
(2)Laporan Polisi atas Tindak Pidana pasal 263, 55, 56 dll KUHP yang dilakukan oleh terlapor/(Agenda Presiden RI No: 221D-N24FES) c.q./ termasuk tidak terbatas terlapor adalah [Hasyim Asy'ari S.H., M.Si., Ph.D. dkk /Ir. H. Joko Widodo dkk]. Bertindak TANPA KEWENANGAN menyelenggarakan PEMILU 2024 dan digunakan untuk pengambilalihan kekuasaan negara.
(3)[Surat No: Â 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden No: Â 197P- YRS0C4) / dokumen asli ada dan sah dalam penguasaan Pandawa Institute dan Qadaruddin Fajri Adi, STP, M.Sc]. INKRAH 20 Oktober 2019.
*Pokok intinya:*
(a)Dokumen a.n. Qadaruddin FA tgl. 1/6(5/7) 2023 materai cukup (asli).
(b)Kedaulatan Rakyat hasil/ pada Pemilu 2024. Inti mandat adalah [{Surat No: 172/KPU.Kota.014.329991/V/2014 (Agenda Presiden RI No: 197P- YRS0C4)}] hasil pemilu 2019/2014 a quo (INKRAH).
(4)Agenda Presiden RI No: 24WF-O1GJVA [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14 februari 2024 a.n.T. Aidil S. (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)].
(5)Agenda Presiden RI No: 24PO-H0E2FJ [Berita acara Fakta Hukum Publik Hasil Pemilu pada 14/2/2024 a.n. Febri Andaka (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)]
*b.Kerugian yang dialami rakyat oleh tindakan melawan hasil pemilu c.q./termasuk dilakukan a.n. Ketua KPU Hasyim Asy 'ari S.H., M.Si., Ph.D. (tidak sah) a quo* Yaitu:
i)BUKTI [huruf a romawi iii)]
ii)BUKTI lainnya yakni :
(1)https://youtu.be/GcGiYIOMezw?si=dg3A4GYiHzFf_zta    [Joko    Widodo PRESIDEN PALSU ??!!]
(2)https://youtu.be/24yZqSG4FNw?si=5hxCmNxIOT20zxi9  [Jokowi  Presiden  Palsu (di Istana) | Presiden RI Mujais SAH (tdk d Istana) | MUHARI -- F....]
iii)Kerugian a quo, pada pokoknya adalah:
(1)Kerugian materiil yang dialami rakyat.