Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilih Mana, Harga Tiket Murah atau Penyesuaian Batas Tarif Tiket?

5 November 2023   02:52 Diperbarui: 12 November 2023   13:33 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.(SHUTTERSTOCK/ANDREW ANGELOV)

Tarif Batas Atas tiket pesawat dikabarkan akan ada penyesuaian, khususnya di beberapa daerah.

Kita sebagai pelaku perjalanan kerap membicarakan harga tiket pesawat saat mencari tiket murah ketika hendak melakukan perjalanan, sudah tentu kita semua akan mencari harga tiket yang murah.

Apa yang menjadi tolak ukur dari harga tiket yang murah itu?

Jika dahulu para maskapai nasional maupun swasta masih menerapkan sub class maka sangat mudah bagi kita membedakan mana tiket mahal dan murah, namun kini penerapan sub class tidak diterapkan lagi sehingga hanya ada satu harga pada kelas ekonomi.

Satu satu barometer yang dapat kita gunakan adalah tarif batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan khususnya untuk kelas ekonomi.

Apakah dengan penerapan TBB dan TBA harga tiket pesawat dapat kita menemukan harga tiket yang murah?

Jawabannya tidak pada TBBnya namun pada maskapainya karena pertanyaan selanjutnya adalah apakah semua dan setiap waktu maskapai akan memasang harga tiket pada tarif TBB?

Bagi maskapai, penetapan harga mungkin tidak harus pada TBB karena selama harga masih di antara TBB dengan TBA maka mereka tidak menyalahi aturan, namun hal ini sebenarnya membuat harga tiket pesawat secara tidak langsung masih ditangan maskapai bukan mekanisme/hukum pasar.

Ilustrasinya seperti ini, TBB untuk rute HLP kr SUB adalah Rp478,000 sedangkan TBAnya Rp1,366,000, sekarang kita bisa cek berapa harga tiket yang dipatok oleh semua maskapai untuk keberangkatan esok hari, apakah mudah mendapatkan harga Rp500,000?

Secara nalar dan normal, setiap ada harga yang tinggi maka akan ada tuntutan akan pelayanan yang tinggi juga, artinya tidak ada keterlambatan, tidak ada AC yang mati dan lain-lain. Dengan kata lain apabila maskapai menerapkan harga di atas TBB maka seharusnya pelayanannya juga di atas batas bawah, namun karena tidak ada batas bawah pelayanan maka tidak ada patokan pula bagi maskapai untuk menyesuaikan layanan dengan harga yang mereka patok.

Apa yang terjadi dan yang kita lihat pada perbedaan harga dari satu maskapai dengan maskapai lain sepertinya berdasarkan bidikan pasarnya, jadi walaupun ada maskapai yang mengklaim sebagai maskapai berbiaya rendah (LCC) namun harga tiketnya umumnya lebih tinggi dari maskapai berbiaya rendah lainnya.

Harga tiket maskapai berbiaya rendah dari maskapai milik Pemerintah yang merupakan flag carrier tidaklah sama dengan maskapai berbiaya rendah dari maskapai swasta, hal ini terkesan bahwa definisi dari maskapai berbiaya rendah berbeda beda pula oleh setiap maskapai.

Kondisi ini setidaknya membuat jenis layanan maskapai di Indonesia bertambah, dengan kata lain tidak hanya terdiri dari maskapai layanan penuh (FSC) dan maskapai berbiaya rendah (LCC) saja tapi ada maskapai layanan medium dengan mengisi gap layanan antara FSC dan LCC.

Ada tersiar kabar bahwa ada usulan penghapusan TBB dan TBA tiket pesawat di tengah pemberitaan tentang rencana penyesuaian TBB dan TBA oleh pemerintah, dengan adanya usulan ini maka harga tiket pesawat akan mengikuti mekanisme pasar.

Bagaimana dengan maskapai baru yang akan masuk ke jalur penerbangan berjadwal seperti Surya Airlines, apakah akan menurunkan harga tiket pesawat?

Bila kita mengikuti hukum pasar di mana bila persediaan banyak maka harga bisa turun maka bisa saja harga tiket bisa terpengaruh namun fluktuasinya tidak akan di bawah dan di atas dari Tarif Batas Atas dan Bawah yang telah ditetapkan.

Namun bagaimana jika kemunculan maskapai baru sepertinya hanya bertujuan menutupi gap kapasitas maskapai yang berkurang akibat mengembalikan pesawatnya?

Kemunculan maskapai (benar-benar) baru pastinya akan menambah persediaan kursi (kapasitas) serta memberikan pilihan kepada pelaku perjalanan dan warna lain pada dunia penerbangan kita, namun sepertinya tidak pada harga tiket -- mengingat maskapai masih leluasa menetapkan harga diantara TBB dan TBA bukan karena mekanisme pasar khususnya pada kelas ekonomi.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa hukum/mekanisme pasar berlaku pada peak season seperti hari besar dan liburan sekolah serta akhir tahun di mana harga meningkat karena permintaan kursi tinggi?

Bagaimana dengan fluktuasi kurs mata uang dan harga avtur? Apakah kita bisa menjawabnya dengan surcharge sebagai kompensasi bukan masuk ke dalam perhitungan harga dasar tiket, kecuali memang terjadi peningkatan harga yang bersifat tetap pada salah satu atau keduanya?

Tersiar kabar juga pemerintah akan melakukan penyesuaian TBB dan TBA terutama untuk rute di Indonesia bagian Timur yang tinggi, sehingga rencana penyesuaiannya dalam bentuk penurunan Batas Atas.

Pertanyaannya apa penyebab dari harga tiket yang tinggi tersebut, apakah ada kenaikan harga pasca pandemi pada beberapa rute di Indonesia bagian timur walau masih di range TBB dan TBA, apakah mungkin kenaikan ini akibat pengurangan kapasitas dari maskapai yang mengembalikan pesawat-pesawatnya yang secara hukum pasar akan menaikkan harga?

**
Pada dasarnya, para pelaku perjalanan sangat mendambakan tiket murah namun kehadirannya seperti menunggu kedatangan pesawat yang mengalami keterlambatan serta pada suhu tidak menyejukkan seperti berada di dalam penerbangan tanpa AC.

Jika mekanisme pasar justru dapat membuat para maskapai sehat dengan melakukan efisiensi, masih perlukah pemberlakuan TBB dan TBA? 

Alangkah baiknya jika maskapai melihat penurunan tarif batas atas ini sebagai langkah awal untuk efisiensi dan tidak sekadar sebagai pengurangan pendapatan, perlu diingat juga bahwa penurunan ini disisi pelaku perjalanan berarti ada potensi penambahan keterisian kursi yang berarti penambahan pemasukan bagi maskapai.

Jika kompetisi antar maskapai memberikan pilihan kepada para pelaku perjalanan maka para maskapai akan terpacu untuk memberikan pelayanan terbaiknya serta dengan tingkat keselamatan yang tinggi.

Harapannya kepada pihak regulator agar tidak hanya melihat segala sesuatu dari satu sisi saja tapi juga tidak berat sebelah, dalam arti memberikan manfaat bagi penyedia jasa angkutan udara dan juga para pelaku perjalanan udara.

Pengawasan dan monitoring memang mungkin sudah dilakukan tapi keefektifan dari proses tersebut hanya dapat terlihat ketika ada perubahan yang konkret.

Proses pengawasan dan monitoring yang jauh lebih utama dan penting bukan pada harga tiket tapi pada pelayanan dan keselamatan penerbangan, misalnya bagaimana agar ada penurunan tingkat keterlambatan penerbangan serta tidak ada lagi kasus AC pesawat mati, baik berupa pemberatan sanksi maupun peningkatan pengawasan dan monitoring pada perawatan pesawat dari maskapai.

S8alam Aviasi.

Sumbet dan Referensi :

  • Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. KM 72 tahun 2019 tentang Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Niaga berjadwal dalam negeri.
  • money.kompas.com/read/2023/11/03/073000726/tarif-batas-atas-tiket-pesawat-bakal-diturunkan-ini-respons-inaca-
  • kompas.tv/ekonomi/457638/inaca-minta-pemerintah-hapus-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-karena-avtur-mahal-dan-rupiah-melemah
  • money.kompas.com/read/2023/10/21/163300526/muncul-maskapai-baru-usai-pandemi-harga-tiket-pesawat-bisa-lebih-murah-
  • money.kompas.com/read/2019/07/26/212200526/garuda-indonesia--penurunan-tarif-batas-atas-hambat-pendapatan-kami
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Low-cost_carrier

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun