Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilih Mana, Harga Tiket Murah atau Penyesuaian Batas Tarif Tiket?

5 November 2023   02:52 Diperbarui: 12 November 2023   13:33 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penerbangan, tiket pesawat.(SHUTTERSTOCK/ANDREW ANGELOV)

Apa yang terjadi dan yang kita lihat pada perbedaan harga dari satu maskapai dengan maskapai lain sepertinya berdasarkan bidikan pasarnya, jadi walaupun ada maskapai yang mengklaim sebagai maskapai berbiaya rendah (LCC) namun harga tiketnya umumnya lebih tinggi dari maskapai berbiaya rendah lainnya.

Harga tiket maskapai berbiaya rendah dari maskapai milik Pemerintah yang merupakan flag carrier tidaklah sama dengan maskapai berbiaya rendah dari maskapai swasta, hal ini terkesan bahwa definisi dari maskapai berbiaya rendah berbeda beda pula oleh setiap maskapai.

Kondisi ini setidaknya membuat jenis layanan maskapai di Indonesia bertambah, dengan kata lain tidak hanya terdiri dari maskapai layanan penuh (FSC) dan maskapai berbiaya rendah (LCC) saja tapi ada maskapai layanan medium dengan mengisi gap layanan antara FSC dan LCC.

Ada tersiar kabar bahwa ada usulan penghapusan TBB dan TBA tiket pesawat di tengah pemberitaan tentang rencana penyesuaian TBB dan TBA oleh pemerintah, dengan adanya usulan ini maka harga tiket pesawat akan mengikuti mekanisme pasar.

Bagaimana dengan maskapai baru yang akan masuk ke jalur penerbangan berjadwal seperti Surya Airlines, apakah akan menurunkan harga tiket pesawat?

Bila kita mengikuti hukum pasar di mana bila persediaan banyak maka harga bisa turun maka bisa saja harga tiket bisa terpengaruh namun fluktuasinya tidak akan di bawah dan di atas dari Tarif Batas Atas dan Bawah yang telah ditetapkan.

Namun bagaimana jika kemunculan maskapai baru sepertinya hanya bertujuan menutupi gap kapasitas maskapai yang berkurang akibat mengembalikan pesawatnya?

Kemunculan maskapai (benar-benar) baru pastinya akan menambah persediaan kursi (kapasitas) serta memberikan pilihan kepada pelaku perjalanan dan warna lain pada dunia penerbangan kita, namun sepertinya tidak pada harga tiket -- mengingat maskapai masih leluasa menetapkan harga diantara TBB dan TBA bukan karena mekanisme pasar khususnya pada kelas ekonomi.

Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa hukum/mekanisme pasar berlaku pada peak season seperti hari besar dan liburan sekolah serta akhir tahun di mana harga meningkat karena permintaan kursi tinggi?

Bagaimana dengan fluktuasi kurs mata uang dan harga avtur? Apakah kita bisa menjawabnya dengan surcharge sebagai kompensasi bukan masuk ke dalam perhitungan harga dasar tiket, kecuali memang terjadi peningkatan harga yang bersifat tetap pada salah satu atau keduanya?

Tersiar kabar juga pemerintah akan melakukan penyesuaian TBB dan TBA terutama untuk rute di Indonesia bagian Timur yang tinggi, sehingga rencana penyesuaiannya dalam bentuk penurunan Batas Atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun