Pertanyaannya apa penyebab dari harga tiket yang tinggi tersebut, apakah ada kenaikan harga pasca pandemi pada beberapa rute di Indonesia bagian timur walau masih di range TBB dan TBA, apakah mungkin kenaikan ini akibat pengurangan kapasitas dari maskapai yang mengembalikan pesawat-pesawatnya yang secara hukum pasar akan menaikkan harga?
**
Pada dasarnya, para pelaku perjalanan sangat mendambakan tiket murah namun kehadirannya seperti menunggu kedatangan pesawat yang mengalami keterlambatan serta pada suhu tidak menyejukkan seperti berada di dalam penerbangan tanpa AC.
Jika mekanisme pasar justru dapat membuat para maskapai sehat dengan melakukan efisiensi, masih perlukah pemberlakuan TBB dan TBA?Â
Alangkah baiknya jika maskapai melihat penurunan tarif batas atas ini sebagai langkah awal untuk efisiensi dan tidak sekadar sebagai pengurangan pendapatan, perlu diingat juga bahwa penurunan ini disisi pelaku perjalanan berarti ada potensi penambahan keterisian kursi yang berarti penambahan pemasukan bagi maskapai.
Jika kompetisi antar maskapai memberikan pilihan kepada para pelaku perjalanan maka para maskapai akan terpacu untuk memberikan pelayanan terbaiknya serta dengan tingkat keselamatan yang tinggi.
Harapannya kepada pihak regulator agar tidak hanya melihat segala sesuatu dari satu sisi saja tapi juga tidak berat sebelah, dalam arti memberikan manfaat bagi penyedia jasa angkutan udara dan juga para pelaku perjalanan udara.
Pengawasan dan monitoring memang mungkin sudah dilakukan tapi keefektifan dari proses tersebut hanya dapat terlihat ketika ada perubahan yang konkret.
Proses pengawasan dan monitoring yang jauh lebih utama dan penting bukan pada harga tiket tapi pada pelayanan dan keselamatan penerbangan, misalnya bagaimana agar ada penurunan tingkat keterlambatan penerbangan serta tidak ada lagi kasus AC pesawat mati, baik berupa pemberatan sanksi maupun peningkatan pengawasan dan monitoring pada perawatan pesawat dari maskapai.
S8alam Aviasi.
Sumbet dan Referensi :
- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no. KM 72 tahun 2019 tentang Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Niaga berjadwal dalam negeri.
- money.kompas.com/read/2023/11/03/073000726/tarif-batas-atas-tiket-pesawat-bakal-diturunkan-ini-respons-inaca-
- kompas.tv/ekonomi/457638/inaca-minta-pemerintah-hapus-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-karena-avtur-mahal-dan-rupiah-melemah
- money.kompas.com/read/2023/10/21/163300526/muncul-maskapai-baru-usai-pandemi-harga-tiket-pesawat-bisa-lebih-murah-
- money.kompas.com/read/2019/07/26/212200526/garuda-indonesia--penurunan-tarif-batas-atas-hambat-pendapatan-kami
- en.m.wikipedia.org/wiki/Low-cost_carrier
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H