Mencari solusi bukan dengan mengusik akar rumput ataupun menempatkan penduduk lokal sebagai "penghambat", solusi juga bukan mencari kesalahan ataupun (tidak) menyadari kesalahan pada sebelumnya melainkan menciptakan keadaan dan kondisi yang semua pihak mendapatkan keadilan.
Investor memang mitra pembangunan yang perlu diakomodir, namun kesuburan akar rumput (baca: kesejahteraan rakyat) adalah merupakan kewajiban negara yang telah diamanatkan oleh Undang Undang.
Pembangunan tidak hanya dalam bentuk infrastruktur saja tapi juga sumber daya manusianya, lahan tidak hanya dapat diisi oleh bangunan tapi juga rerumputan yang hijau (baca: penduduk yang sejahtera sebagai dampak dari pembangunan) yang dapat menjadi pemandangan alam yang menyejukan bagi banyak pasang mata yang melihatnya.
Salam NKRI.
Referensi :
- regional.kompas.com/read/2023/02/23/062557578/ratusan-warga-gili-trawangan-geruduk-kantor-gubernur-ntb-unjuk-rasa-dan
- kompas.id/baca/nusantara/2023/04/12/ulah-mafia-tanah-bisa-menghambat-pendataan-lahan
- hukumproperti.com/hak-atas-tanah-pada-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H