Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Apa Itu General Aviation?

28 Juli 2023   14:34 Diperbarui: 28 Juli 2023   14:39 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : pixabay.com

Hari ini Kompas.com memberitakan perpidahan semua penerbangan komersial dari bandara Hussein Sastranegara (BDO) ke bandara Kertajati/BIJB (KJT)  mulai bulan Oktober 2023 dengan pemindahan penuh setahun setelah itu.

Bandara BDO selanjutnya tetap melayani penerbangan pada general aviation atau aviasi umum (Kompas.com 28/7/23), serta penerbangan VIP/VVIP dan pesawat negara (state aircraft).

Namun jangan dilupakan masih ada PT.DI dan depo tempat pihak militer melalukan perawatan besar pesawat pesawat mereka, jadi bandara BDO masih berperan penting.

Namun mari kita mencoba belajar bersama untuk memahami apa itu general aviation ?

** 

Aviasi memang mengenai seluk beluk pesawat sebagai benda yang lebih berat dari udara, akan tetapi dalam mengkategorikan aviasi tidak menjadikan pesawat (tipe/jenis) sebagai dasar melainkan pada pengoperasian pesawat nya.

Sebabnya karena ada beberapa jenis pesawat yang dioperasikan oleh militer dan sipil seperti pesawat angkut/freighter.

Kita sudah mengetahui kategori utama aviasi yaitu aviasi militer yang pengoperasian pesawatnya oleh militer, kemudian aviasi sipil yang pengoperasian pesawatnya oleh pihak sipil.

Akan tetapi cakupan pada aviasi sipil ini sangat lah luas, operator pesawat bisa maskapai, perusahaan/badan/instansi serta perorangan, oleh karena itu terdapat kategori pada aviasi sipil.

Kategori aviasi sipil oleh Badan Penerbangan Dunia (ICAO) adalah Commercial Air Transport (CAT), General Aviation (GA) dan Aerial Work (AW) namun dalam melakukan analisis dengan statistik, pihak ICAO memisahkan Aerial Work dari aviasi sipil.

Commercial Air Transport mencakup pengoperasian pesawat penumpang maupun kargo secara komersial baik berjadwal maupun tidak berjadwal makna komersial disini berarti pihak operator mendapatkan kompensasi (tiket dan sewa) dari pengoperasian pesawatnya.

Contoh dari Commercial Air Transport adalah maskapai penerbangan komersial baik penumpang maupun kargo serta juga maskapai penerbangan sewa.

Dari sisi pilotnya, mereka harus mendapatkan Commercial Pilot License (CPL) untuk dapat menerbangkan pesawat secara komersial baik berjadwal maupun non berjadwal.

Sedangkan general aviation mencakup pengoperasian pesawat non komersial, yang berarti operator pesawat tidak mendapatkan kompensasi atau dengan kata lain, pengoperasian pesawatnya hanya untuk memenuhi kebutuhan pihak pemilik/operator.

Contoh dari general aviation adalah business/private jet ataupun helikopter yang dimiliki perusahaan/pribadi, olah raga kedirgantaraan yang menggunakan pesawat seperti balap udara (air racing).

Jika dalam konteks bandara, perbedaan antara komersial dan non komersial adalah bandara umum (komersial) dan bandara khusus, hal ini menurut UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Aerial work adalah penerbangan dengan tujuan lain seperti evakuasi medis, pemadaman kebakaran dari udara, reportase dari udara, sekolah pilot, penyemprotan ladang/kebun, survei udara dan pemotretan udara.

Definisi general aviation sudah jelas yaitu pengoperasian pesawat non komersial, akan tetapi ada beberapa yang menilai penerapan non komersial tidak hanya dari output pengoperasiannya tetapi dilihat dari pilot atau manusia yang mengendalikan pesawat.

Sebuah perusahaan/peroangan yang memiliki pesawat namun memperkerjakan pilot dengan kompensasi gaji maka pengoperasian pesawatnya tidak diperhitungkan sebagai general aviation walaupun pengoperasian pesawatnya tidak memberikan kompensasi.

Namun jika pemilik pesawat juga mengoperasikan pesawat untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri maka ada istilah yang merujuk ini yaitu private aviation.

Ilustrasinya seperti ini, jika penulis memiliki pesawat dan juga memiliki sertifikat/izin pilot non komersial (Private Pilot License/PPL) dan menerbangkan pesawat sendiri untuk liburan dengan keluarga sendiri maka penulis masuk ke kategori private aviation.

 Pada private aviation, biaya yang ditimbul dari pengoperasian pesawat juga ditanggung oleh pemilik pesawat, namun kita bisa share biaya dengan orang lain yang ingin melakukan penerbangan dengan kita untuk tujuan akhir yang sama.

Di Amerika diterapkan sistem pro rata (pukul rata) dalam pembagian beban biaya pengoperasian pesawat antara pilot dengan pihak yang terbang dengan kita.

Jadi misalnya kebetulan penulis akan menerbangkan pesawat penulis dari HLP ke BDO (Bandung) dengan total biaya terbang Rp. 10 juta untuk menghadiri resepsi pernikahan teman, penulis bisa mengajak 4 orang yang diundang juga dengan berbagi beban biaya menjadi Rp. 2 juta per orang.

Namun semua pengoperasian pesawat pada aviasi sipil tetap harus mengacu kepada Chicago Convention 1944 yang telah diratifikasi pastinya oleh masing masing negara negara anggota ICAO.

Pesawat apa saja yang masuk kategori aviasi sipil ? jawabannya semua pesawat baik yang bersayap tetap maupun bersayap putar yang telah diregistrasi oleh badan penerbangan sebuah negara sebagai otoritas penerbangan sipil nasional.

Referensi :

  • en.m.wikipedia.org/wiki/Civil_aviation
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Private_aviation
  • skybrary.aero/articles/general-aviation-ga
  • airandspace.si.edu/explore/stories/what-general-aviation
  • money.kompas.com/read/2023/07/28/073000626/semua-penerbangan-pindah-ke-kertajati-ap-ii-pastikan-bandara-husein-bandung

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun