Pesawat Cessna 208B Caravan dengan registrasi PK-SNO mengalami serangan tembakan dari darat saat akan mendarat di Bandar udara Pogapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada hari Selasa 18 Juli 2023.
Situs Kompas.id menyebutkan bahwa insiden ini menjadi yang ketujuh kalinya yang dialami penerbangan di Papua pada periode Januari hingga Juli 2023 (Kompas.id 18/7/2023).
Disebutkan pula bahwa peningkatan disekitar bandar udara ditingkatkan setelah insiden ini terjadi, namun bagaimana dengan keamanan ruang udara nya disekitar bandara ?
Kita perlu memahami bahwa keamanan aviasi (Aviation Security) tidak hanya meliputi area di darat saja namun utamanya adalah di ruang udarannya terutama di bandara dimana pesawat mendarat dan lepas landas yang berarti terbang pada ketinggian rendah.
Hal ini sama dalam konteks pertahanan udara dimana tidak hanya pertahanan dengan pesawat (air-to-air) tapi juga dari darat (surface-to-air) dengan persenjataan anti udara.
Juga pada konteks pertempuran udara (air warfare) ataupun konsep air superiority/dominance/supremacy yang mengeliminasi segala sesuatu di angkasa dan di darat yang bisa mengancam operasi udara nya.
Namun pada aviasi sipil ini lebih kepada keamanan bagi kru dan penumpang serta muatan barang yang diangkut dalam penerbangan sipil selain dari pesawatnya itu sendiri yang merupakan asset maskapai.
Keamanan aviasi di bandara meliputi seluruh kawasan baik didarat maupun udara, dimana pada kawasan udara adalah untuk memonitor trafik di ruang udara di sekitar aerodrome (lapangan terbang) terutama terhadap object selain pesawat yang dapat mengganggu lalu lintas pesawat, contohnya adalah pengoperasian drone.
Akan tetapi bila kita melihat jenis ancaman pada keamanan aviasi maka cakupan termasuk juga pada bandara di daerah yang dinilai rawan terhadap serangan atau juga daerah konflik.
Ini hanya satu dari lima jenis ancaman yang diidentifikasi oleh pihak IATA pada situsnya yang juga menyebutkan bahwa ancaman ini tidak dapat dihilangkan namun dapat dikurangi resiko terjadinya.
Dalam artian bahwa pengamanan sebaiknya juga mencakup ruang udara di kawasan bandara di lokasi yang dianggap rawan terhadap serangan yang dapat mengganggu pengoperasian pesawat.
Pengawasan dari udara akan mencakup udara (trafik) dan darat (gangguan dari darat) sehingga bila ternyata teridentifikasi adanya potensi yang membayakan pesawat yang akan lepas landas dan mendarat maka pilot dapat menentukan langkah yang perlu diambil untuk mengurangi ataupun menghindari resiko pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pengawasan dari udara bisa dilakukan dengan menggunakan sistem nirawak atau Unmanned Aircraft Sytem (UAS) dimana drone dapat dikendalikan dari ruang atau pusat operasi yang dilengkapi dengan peralatan yang mendukung pastinya.
Pengoperasian drone untuk pengawasan dari udara dikawasan rawan dapat mengurangi resiko jatuhnya korban jika mengoperasikan pesawat berawak baik yang bersayap tetap maupun putar.
Namun demikian tidak ada salahnya jika dari waktu ke waktu atau secara random waktu, pengerahan pesawat helikopter yang bisa memainkan peran pengawasan dari udara dilakukan pula, mengingat kita memiliki helikopter yang dapat melakukan peran tersebut misalnya Helikopter Boeing AH-64 Apache.
Keamanan ruang udara (airspace security) terutama pada kawasan bandara adalah sangat penting, dan karena itu pula institusi Secret Service nya Amerika memiliki divisi atau cabang yang bertanggung jawab atas keamanan ruang udara bernama Airspace Security Branch (ASB).
Dunia aviasi memang memiliki juga Safety Management System (SMS) dan Security Management System (SeMS), keduanya merupakan panduan manajemen keselamatan dan keamanan, sekarang bagaimana implementasi dan monitoring nya -- apakah sudah efektif atau belum.
Implementasi disini adalah pada maskapai dimana pada pasal 98 ayat 2 UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan menyatakan bahwa "Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan.",
Sedangkan monitoring adalah regulator yang memastikan apakah keduanya sudah diterapkan benar benar oleh pihak pihak dalam penerbangan.
Hal ini sesuai amanat UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan pada Bab V Pembinaan, utamanya pada pasal 10 ayat 1 hingga 6 dimana mencakup keamanan penerbangan.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.
Pengamanan darat disekitar bandara juga sebaiknya lebih menempatkan pihak yang memang memiliki keahlian khusus mengamankan area pergerakan pesawat di garda terdepan dengan di back up oleh pihak lain.
Misalnya adalah pasukan Kopasgat dari TNI AU yang memang salah satu keahliannya adalah mengamankan kawasan pangkalan udara.
Sama  dengan pengamanan pada object vital lainnya dengan menempatkan pihak yang memiliki keahlian yang sesuai, selain itu TNI AU memiliki skadron udara yang diperkuat oleh drone militer.
Satu hal lagi adalah penerbangan baik perintis atau bukan adalah sangat krusial di daerah dimana hanya akses udara yang tersedia untuk menghubungkan daerah tersebut dengan daerah lainnya, utamanya dalam memasok segala kebutuhan hidup dari penduduk.
Untuk itu keamanan penerbangan perlu menjadi perhatian terutama di daerah daerah dimana potensi ancaman dinilai cukup membahayakan bagi pengoperasian pesawat, perhatian tersebut juga perlu mencakup ruang udara disekitar kawasan bandara ataupun aerodrome.
Keamanan ruang udara sebagai bagian dari keamanan penerbangan adalah bukti bahwa kita sebagai negara berdaulat dapat melakukan segala kegiatan termasuk di udara serta menerapkan hukum di teritori nya tanpa gangguan dari pihak manapun juga.
Untuk itu pula kehadiran nyata dari Pemerintah diperlukan, nyata disini dapat berarti terlihat dan tak terlihat (tak terdeteksi) maupun ketegasan baik melalui penerapan UU yang berlaku maupun melalui tindakan tindakan yang "tak terdeteksi" pula.
Pembentukan Badan Keamanan Udara pada penerbangan sipil mungkin bisa dipikirkan sebagai mitra dari Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dari TNI AU serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengingat segala hal yang berada di ruang udara di kawasan perairan juga berada diatas wilayah laut (Air Superiority = Command of the Sea).
Referensi :
- kompas.id/baca/nusantara/2023/07/18/smart-aviation-jadi-pesawat-ketujuh-yang-diserang-kkb-di-papua
- aviation-safety.net/wikibase/318184
- iata.org/en/publications/newsletters/iata-knowledge-hub/what-you-need-to-know-about-aviation-security/
- UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan
- secretservice.gov
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI