Pengamanan darat disekitar bandara juga sebaiknya lebih menempatkan pihak yang memang memiliki keahlian khusus mengamankan area pergerakan pesawat di garda terdepan dengan di back up oleh pihak lain.
Misalnya adalah pasukan Kopasgat dari TNI AU yang memang salah satu keahliannya adalah mengamankan kawasan pangkalan udara.
Sama  dengan pengamanan pada object vital lainnya dengan menempatkan pihak yang memiliki keahlian yang sesuai, selain itu TNI AU memiliki skadron udara yang diperkuat oleh drone militer.
Satu hal lagi adalah penerbangan baik perintis atau bukan adalah sangat krusial di daerah dimana hanya akses udara yang tersedia untuk menghubungkan daerah tersebut dengan daerah lainnya, utamanya dalam memasok segala kebutuhan hidup dari penduduk.
Untuk itu keamanan penerbangan perlu menjadi perhatian terutama di daerah daerah dimana potensi ancaman dinilai cukup membahayakan bagi pengoperasian pesawat, perhatian tersebut juga perlu mencakup ruang udara disekitar kawasan bandara ataupun aerodrome.
Keamanan ruang udara sebagai bagian dari keamanan penerbangan adalah bukti bahwa kita sebagai negara berdaulat dapat melakukan segala kegiatan termasuk di udara serta menerapkan hukum di teritori nya tanpa gangguan dari pihak manapun juga.
Untuk itu pula kehadiran nyata dari Pemerintah diperlukan, nyata disini dapat berarti terlihat dan tak terlihat (tak terdeteksi) maupun ketegasan baik melalui penerapan UU yang berlaku maupun melalui tindakan tindakan yang "tak terdeteksi" pula.
Pembentukan Badan Keamanan Udara pada penerbangan sipil mungkin bisa dipikirkan sebagai mitra dari Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dari TNI AU serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengingat segala hal yang berada di ruang udara di kawasan perairan juga berada diatas wilayah laut (Air Superiority = Command of the Sea).
Referensi :
- kompas.id/baca/nusantara/2023/07/18/smart-aviation-jadi-pesawat-ketujuh-yang-diserang-kkb-di-papua
- aviation-safety.net/wikibase/318184
- iata.org/en/publications/newsletters/iata-knowledge-hub/what-you-need-to-know-about-aviation-security/
- UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan
- secretservice.gov
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H