Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Kebijakan Open Sky dalam Mempercepat Laju Pertumbuhan Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia dan Kawasan ASEAN

10 Mei 2023   13:30 Diperbarui: 12 Mei 2023   03:22 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terlibat beberapa bendera negara anggota ASEAN terpasang di halaman depan Hotel Meurorah, Laboan Bajo, Nusa Tenggara Barat (NTB)| Dok DPR RI via Kompas.com

Penyelenggaraan KTT ASEAN dari sisi penerbangan dan secara khususnya penerbangan sipil komersial Indonesia sepertinya masih pada topik implementasi ASEAN Open Sky yang sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 dimana Indonesia sudah mentandatanganinya pada tahun 2016.

Sedangkan sub topiknya akan di sekitar keikutsertaan Indonesia yang secara terbatas dengan hanya memberlakukan pada tujuh bandara yang ada di Indonesia untuk penerbangan kargo dan lima bandara untuk penerbangan penumpang.

Ini berarti Indonesia tidak membebaskan bandara-bandara di seluruh kota keduanya dan hanya di lima pintu masuk utama yaitu Medan, Bali, Jakarta, Makassar, dan Juanda Surabaya untuk penerbangan penumpang. 

Begitu pula bandara Komodo di Labuan Bajo yang menjadi venue KTT ASEAN tidak termasuk daftar bandara pada ASEAN Open Sky. 

Mungkin sampai di sini ada yang bertanya apa itu ASEAN Open Sky?

Untuk menjawabnya, mari kita mulai dengan mendefinisikan kata open sky itu sendiri,

Central Asian Bureau for Analytical Reporting atau CABAR mendefinisikan Open Sky sebagai berikut : "Liberalisation and ease of access and rules of use of national airports for foreign airlines".

Liberalisasi dan kemudahan akses dan peraturan pada penggunaan bandara nasional kepada maskapai asing, dengan definisi ini maka istilah open sky merujuk pada akses dan penggunaan bandara nasional oleh sebuah negara kepada maskapai diluar negaranya. 

Namun penjabarannya tidak berhenti di sini, untuk mencapai bandara tersebut maka maskapai perlu juga menggunakan ruang udara dari negara yang memberikan akses bandara.

Penerbangan juga tidak hanya berupa penerbangan penumpang saja melainkan juga penerbangan kargo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun