Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengenal Unit Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bandara

7 Mei 2023   02:29 Diperbarui: 10 Mei 2023   13:56 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARFF kemudian mengkategorikan bandara sebagai berikut :

  • Kategori 1 untuk panjang pesawat diatas 0 dibawah 9m,dengan maksimum lebar badan hingga 2m
  • Kategori 2 untuk panjang pesawat dari 9m dibawah 12m,dengan maksimum lebar badan hingga 2m
  • Kategori 3 untuk panjang pesawat dari 12m dibawah 18m,dengan maksimum lebar badan hingga 3m
  • Kategori 4 untuk panjang pesawat dari 18m dibawah 24m,dengan maksimum lebar badan hingga 4m. 
  • Kategori 5 untuk panjang pesawat dari 24m dibawah 28m,dengan maksimum lebar badan hingga 4m. 
  • Kategori 6 untuk panjang pesawat dari 28m dibawah 39m,dengan maksimum lebar badan hingga 5m
  • Kategori 7 untuk panjang pesawat dari 39m dibawah 49m,dengan maksimum lebar badan hingga 5m
  • Kategori 8 untuk panjang pesawat dari 49m dibawah 61m,dengan maksimum lebar badan hingga 7m
  • Kategori 9 untuk panjang pesawat dari 61m dibawah 76m,dengan maksimum lebar badan hingga 7m
  • Kategori 10 untuk panjang pesawat dari 76m dibawah 90m,dengan maksimum lebar badan hingga 8m. 

Penentuan kategori bandara adalah berdasarkan ukuran pesawat terbesar yang beroperasi di bandara dalam waktu tiga bulan berturut turut. 

Jadi misalnya pesawat Boeing B 737-900ER panjangnya 41.1m dengan lebar 3.8m adalah pesawat terbesar di bandara maka bandara tersebut masuk kategori 7.

Namun karena di bandara terdapat berbagai jenis pesawat serta dengan jumlah pergerakannya bervariasi terutama pada waktu waktu sibuk maka kategori bandara di sisi ARFF perlu dievaluasi dengan memperhatikan jumlah pergerakan dari masing masing pesawat di sebuah bandara selama tiga bulan berturut turut. 

ICAO menetapkan angka 700 pergerakan sebagai ambang batasnya serta dengan melihat pergerakan pesawat di kategori paling besar dalam sebuah bandara. 

Bila pegerakan pesawat pada kategori terbesar melebih 700 pergerakan maka kategori bandara harus ditingkatakan satu tingkat diatasnya. 

Dengan artian bahwa kategori bandara dipengaruhi oleh dimensi pesawat dan jumlah pergerakan pesawat pada kategori terbesar dalam periode 3 bulan berturut turut. 

Ilustrasinya seperti ini, misalnya pada bandara A terdapat 3 jenis pesawat yaitu :

  • Boeing B 737-900ER yang masuk kategori 7 dengan jumlah pergerakan 900
  • Bombardier CRJ 900 yang masuk kategori 5 dengan pergerakan 300
  • Airbus A 320 yang masuk kategori 6 dengan jumlah pergerakan 200

Karena pergerakan pesawat pada kategori terbesar (kategori 7) adalah 900 yang berarti sudah diatas ambang batas ICAO maka kategori bandara A tidak lagi kategori 7 melainkan menjadi kategori 8.

Dengan mengkategorikan bandara ini, dapat ditentukan kebutuhan perlengkapan ARFF pada setiap kategori bandara. 

Author : Sherurcij via Wikimedia Commons
Author : Sherurcij via Wikimedia Commons

Peralatan (Apparatus)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun