Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengenal Unit Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bandara

7 Mei 2023   02:29 Diperbarui: 10 Mei 2023   13:56 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran di bandara (Sumber: Pexels)

Pesawat penumpang dalam perkembangannya semakin besar ukurannya dan dapat mengangkut semakin banyak penumpang dan kru pesawat dalam satu kali penerbangan. 

Pesawat penumpang juga semakin cepat sejak diperkenalkannya mesin jet yang menggunakan bahan bakar yang mudah terbakar, pesawat juga semakin jauh daya jelajahnya dengan kapasitas tanki bahan bakar dengan ukuran yang semakin besar. 

Sedangkan kecelakaan dan insiden pesawat di bandara sangat berpotensi akan terjadinya kebakaran dengan mengingat pula bahwa fase kritikal pada pengoperasian pesawat adalah pada fase lepas landas dan pendaratan. 

Hal ini berarti tingkat resiko jatuhnya korban jiwa yang semakin tinggi, untuk itu diperlukan antisipasi untuk menghadapi segala potensi (tanggap darurat) ternasuk menghindari dampak yang lebih besar dari sebuah kecelakaan. 

Dengan latarbelakang tersebut maka seluruh bandara baik yang digunakan oleh pesawat dengan penerbangan skedul maupun non skedul diharuskan dilengkapi dengan layanan penyelamatan dan pemadam kebakaran untuk pesawat. 

Pesawat disini adalah pesawat yang bersayap tetap serta yang putaf atau yang menggunakan rotor (helikopter) 

Layanan tersebut dikenal dengan Resue and Firefighter (RFF), penyebutan lainnya adalah ARFF dengan penambahan huruf "A" yang bisa merujuk pada Aerodrome, Airport dan Aircraft, beberapa pihak terkadang juga menggunakan istilah Crash Fire Rescue (CRF). 

Sumber gambar : pixabay.com
Sumber gambar : pixabay.com

Badan Aviasi Sipil Dunia atau ICAO pada Chicago Convention annex 14 bagian 1 tentang Aerodrome Design and Operations menyebutkan bahwa semua anggota ICAO dianjurkan untuk menyedikan layanan dan perlengkapan untuk penyelamatan dan pemadaman kebakaran di bandar udara berdasarkan panduan dokumen ICAO no  9137. 

Panduan ini telah mengalami beberapa kali update mengikuti perkembangan dari pesawat itu sendiri seperti misalnya lahirnya pesawat Airbus A 380 dengan double deck nya serta dengan ukuran badan pesawat yang semakin besar.

Pada panduan ICAO tersebut, disebutkan bahwa kebakaran di pesawat dapat terjadi dalam tiga keadaan yaitu :

  • ‌Pada saat pesawat sedang mendarat, lepas landas, taxiing dan parkir
  • ‌Setelah kecelakaan atau insiden pesawat terjadi
  • ‌Saat proses penyelamatan berlangsung

Penanganan kebakaran pesawat tidak hanya pada pemadaman apinya saja tetapi juga pada proses penyelamatan penumpangnya karena ruang atau kabin penumpang sangat sempit yang membuat proses evakuasi penumpang dan kru pesawat yang terjebak di dalam pesawat atau secara medis memerlukan bantuan  bisa menjadi lebih sulit. 

Dengan kata lain, ARFF tidak hanya menghindari dampak yang lebih buruk dari sebuah kecelakaan seperti misalnya ledakan di tanki bahan bakar juga agar proses penyelamatan (rescue) dapat berjalan lancar dengan begitu tingkat keselamatan (survivability rate) para penumpang dan kru pesawatnya juga semakin tinggi.

Untuk melakukan itu maka ARFF dituntut untuk tiba di tempat kejadian kecelakaan/insiden pesawat dalam waktu yang sesingkat mungkin tepatnya 3 hingga 4 menit setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat. 

Oleh karena itu ARFF merupakan satu dari empat pihak yang berada di depan jika terjadi kecelakaan/insiden di bandara, ketiga pihak lainnya adalah pihak kesehatan, keamanan/polisi serta pengelola bandara. 

Penentuan Kategori bandara

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan dasar dalam menentukan layanan ARFF di bandara antara ICAO sebagai badan Aviasi Sipil Dunia dengan Badan Aviasi Amerika (FAA) . 

ICAO menggunakan dimensi pesawat yaitu panjang pesawat dan lebar badan pesawat sedangkan FAA dengan panjang pesawat. 

FAA mengkategorikan bandara dengan Index A hingga Index E, dimana Index E untuk pesawat terpanjang seperti. Airbus A 380, sedangkan ICAO dengan kategori. 

Dalam ulasan ini, versi ICAO yang kita gunakan.

Pada panduan yang terdapat pada dokumen ICAO no. 9137 Bagian 1, penentuan kategori bandara berdasarkan dimensi pesawat yaitu panjang pesawat dan lebar badan pesawat (fuselage width). 

Pertimbangannya adalah semakin besar ukurannya (panjang dan lebar) maka semakin besar pula kapasitas penumpangnya yang berarti pula memerlukan penanganan yang sesuai.

ARFF kemudian mengkategorikan bandara sebagai berikut :

  • Kategori 1 untuk panjang pesawat diatas 0 dibawah 9m,dengan maksimum lebar badan hingga 2m
  • Kategori 2 untuk panjang pesawat dari 9m dibawah 12m,dengan maksimum lebar badan hingga 2m
  • Kategori 3 untuk panjang pesawat dari 12m dibawah 18m,dengan maksimum lebar badan hingga 3m
  • Kategori 4 untuk panjang pesawat dari 18m dibawah 24m,dengan maksimum lebar badan hingga 4m. 
  • Kategori 5 untuk panjang pesawat dari 24m dibawah 28m,dengan maksimum lebar badan hingga 4m. 
  • Kategori 6 untuk panjang pesawat dari 28m dibawah 39m,dengan maksimum lebar badan hingga 5m
  • Kategori 7 untuk panjang pesawat dari 39m dibawah 49m,dengan maksimum lebar badan hingga 5m
  • Kategori 8 untuk panjang pesawat dari 49m dibawah 61m,dengan maksimum lebar badan hingga 7m
  • Kategori 9 untuk panjang pesawat dari 61m dibawah 76m,dengan maksimum lebar badan hingga 7m
  • Kategori 10 untuk panjang pesawat dari 76m dibawah 90m,dengan maksimum lebar badan hingga 8m. 

Penentuan kategori bandara adalah berdasarkan ukuran pesawat terbesar yang beroperasi di bandara dalam waktu tiga bulan berturut turut. 

Jadi misalnya pesawat Boeing B 737-900ER panjangnya 41.1m dengan lebar 3.8m adalah pesawat terbesar di bandara maka bandara tersebut masuk kategori 7.

Namun karena di bandara terdapat berbagai jenis pesawat serta dengan jumlah pergerakannya bervariasi terutama pada waktu waktu sibuk maka kategori bandara di sisi ARFF perlu dievaluasi dengan memperhatikan jumlah pergerakan dari masing masing pesawat di sebuah bandara selama tiga bulan berturut turut. 

ICAO menetapkan angka 700 pergerakan sebagai ambang batasnya serta dengan melihat pergerakan pesawat di kategori paling besar dalam sebuah bandara. 

Bila pegerakan pesawat pada kategori terbesar melebih 700 pergerakan maka kategori bandara harus ditingkatakan satu tingkat diatasnya. 

Dengan artian bahwa kategori bandara dipengaruhi oleh dimensi pesawat dan jumlah pergerakan pesawat pada kategori terbesar dalam periode 3 bulan berturut turut. 

Ilustrasinya seperti ini, misalnya pada bandara A terdapat 3 jenis pesawat yaitu :

  • Boeing B 737-900ER yang masuk kategori 7 dengan jumlah pergerakan 900
  • Bombardier CRJ 900 yang masuk kategori 5 dengan pergerakan 300
  • Airbus A 320 yang masuk kategori 6 dengan jumlah pergerakan 200

Karena pergerakan pesawat pada kategori terbesar (kategori 7) adalah 900 yang berarti sudah diatas ambang batas ICAO maka kategori bandara A tidak lagi kategori 7 melainkan menjadi kategori 8.

Dengan mengkategorikan bandara ini, dapat ditentukan kebutuhan perlengkapan ARFF pada setiap kategori bandara. 

Author : Sherurcij via Wikimedia Commons
Author : Sherurcij via Wikimedia Commons

Peralatan (Apparatus)

Truk pemadam kebakaran pada RFF setidaknya memiliki kemampuan yang handal dalam hal kecepatan, kapasitas tampung air, tingkat semburan (agent discharge rate) dan mampu dioperasikan pada jalan tidak beraspal. 

Para personil ARFF dilengkapi alat pelindung diri terhadap suhu panas yang dinamakan dengan Fire proximity suit, perlengkapan ini terbuat dari fabric dan asbes serta berwarna perak atau silver.

Selain itu mereka juga diharuskan mengenakan pelindung pada bagian kepala yang juga berfungsi sebagai penyedia oksigen kepada para personil ketika memadamkan api.

Pelindung ini dikenal dengan A self-contained breathing apparatus (SCBA). 

Mungkin kemudian ada yang bertanya bagaimana dengan personnel nya sehari harinya? 

Jawabannya adalah karena mereka selalu dituntut tanggap darurat maka pelatihan dan simulasi selalu dilakukan, para personnel RFF ini juga diperbantukan ke terminal bandara untuk melakukan tugas lain atau menjaga keamanan pada malam hari namun mereka tidak bisa ditegur bila tiba tiba mereka meninggalkan tanpa ijin jika ada keadaan darurat (Duty Calls). 

Referensi :

  • icao.int/safety/pages/rescue-fire-fighting.aspx
  • skybrary.aero/articles/rescue-and-fire-fighting-services
  • code7700.com/arff.htm
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Self-contained_breathing_apparatus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun