Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengenal Unit Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bandara

7 Mei 2023   02:29 Diperbarui: 10 Mei 2023   13:56 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada panduan ICAO tersebut, disebutkan bahwa kebakaran di pesawat dapat terjadi dalam tiga keadaan yaitu :

  • ‌Pada saat pesawat sedang mendarat, lepas landas, taxiing dan parkir
  • ‌Setelah kecelakaan atau insiden pesawat terjadi
  • ‌Saat proses penyelamatan berlangsung

Penanganan kebakaran pesawat tidak hanya pada pemadaman apinya saja tetapi juga pada proses penyelamatan penumpangnya karena ruang atau kabin penumpang sangat sempit yang membuat proses evakuasi penumpang dan kru pesawat yang terjebak di dalam pesawat atau secara medis memerlukan bantuan  bisa menjadi lebih sulit. 

Dengan kata lain, ARFF tidak hanya menghindari dampak yang lebih buruk dari sebuah kecelakaan seperti misalnya ledakan di tanki bahan bakar juga agar proses penyelamatan (rescue) dapat berjalan lancar dengan begitu tingkat keselamatan (survivability rate) para penumpang dan kru pesawatnya juga semakin tinggi.

Untuk melakukan itu maka ARFF dituntut untuk tiba di tempat kejadian kecelakaan/insiden pesawat dalam waktu yang sesingkat mungkin tepatnya 3 hingga 4 menit setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat. 

Oleh karena itu ARFF merupakan satu dari empat pihak yang berada di depan jika terjadi kecelakaan/insiden di bandara, ketiga pihak lainnya adalah pihak kesehatan, keamanan/polisi serta pengelola bandara. 

Penentuan Kategori bandara

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan dasar dalam menentukan layanan ARFF di bandara antara ICAO sebagai badan Aviasi Sipil Dunia dengan Badan Aviasi Amerika (FAA) . 

ICAO menggunakan dimensi pesawat yaitu panjang pesawat dan lebar badan pesawat sedangkan FAA dengan panjang pesawat. 

FAA mengkategorikan bandara dengan Index A hingga Index E, dimana Index E untuk pesawat terpanjang seperti. Airbus A 380, sedangkan ICAO dengan kategori. 

Dalam ulasan ini, versi ICAO yang kita gunakan.

Pada panduan yang terdapat pada dokumen ICAO no. 9137 Bagian 1, penentuan kategori bandara berdasarkan dimensi pesawat yaitu panjang pesawat dan lebar badan pesawat (fuselage width). 

Pertimbangannya adalah semakin besar ukurannya (panjang dan lebar) maka semakin besar pula kapasitas penumpangnya yang berarti pula memerlukan penanganan yang sesuai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun