Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Airborne Citizenship, Ketika Bayi Lahir dalam Penerbangan (Inflight Birth)

1 Mei 2023   00:50 Diperbarui: 10 Mei 2023   03:55 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun kemungkinan terjadinya sangat jarang namun kejadian seorang ibu melahirkan dalam penerbangan atau inflight birth telah terjadi di beberapa maskapai.

Situs best-citizenships mencatat ada 75 bayi yang lahir dalam penerbangan selama satu abad ini yang berarti tidak setiap tahun terjadi. 

Kelahiran dalam penerbangan membawa pertanyaan misalnya apakah benar ada maskapai yang memberikan tiket gratis untuk seumur hidup kepada bayi yang lahir dalam penerbangan dengan maskapai bersangkutan.

Namun mari kita fokuskan pada kewarganegaraan si bayi yang baru lahir dimana jawabannya akan berbeda beda tergantung dari lokasi pesawat, negara registrasi pesawat dan juga kedaulatan negara terhadap ruang udaranya. 

Pada dasarnya, setiap bayi yang lahir dalam penerbangan akan menyandang status sebagai airborne citizenship atau bayi yang lahir saat pesawat berada diangkasa atau mengudara (airborne). 

Artinya kewarganegaraan bayi yang lahir dalam penerbangan ditentukan pada lokasi pesawat saat bayi dilahirkan. 

Setiap bayi dengan status airborne citizenship juga memiliki hak yang sama dengan brightright citizenship (Jus Soli) artinya si bayi yang lahir di sebuah teritory atau negara memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan. 

Akan tetapi bila bayi lahir didalam pesawat yang sedang berada di angkasa keadaan bisa berbeda dengan dasar yang berbeda beda pula. 

Dasar utama yang menyebabkan perbedaan tersebut adalah kedaulatan sebuah negara atas ruang udaranya yang telah diakui oleh Badan Penerbangan dunia atau ICAO, oleh karenanya semua pesawat yang berada di ruang udara sebuah negara tunduk kepada hukum yang berlaku dimana pesawat berada.

Jadi misalnya ada maskapai asing yang melintas di ruang udara Indonesia maka apapun yang terjadi dalam pesawat akan diperlakukan sesuai UU dan hukum di Indonesia. 

Namun beberapa negara memiliki kebijakannya masing masing dalam hal batas kedaulatan mereka dimana ketinggian menjadi acuannya, ada yang hingga 43 miles atau sekitar 69 km diatas permukaan serta ada yang hingga 99 miles atau 159 km.

Ketinggian ini berarti telah melampaui batas antara atmosfir bumi dengan luar angkasa baik pada Karman's Line yaitu 100 km ataupun batas yang ditetapkan NASA yaitu 80 km.

Dengan batas tersebut pula maka tidak semua negara secara otomatis memberikan kewargaegaraan kepada bayi yang lahir dalam penerbangan di ruang udaranya. 

Sebagai contohnya negara Inggris yang tidak memberikan kewarganegaraan kepada bayi yang lahir dalam pesawat diatas ruang udara mereka, sedangkan Amerika memberikan kewarganegaraan kepada setiap bayi yang lahir di atas ruang udara mereka tanpa melihat kewargenaraan orang tua si bayi. 

Bagaimana bila pesawat melintas di tengah Samudera dimana ruang udaranya tidak berada di negara manapun?.

Pada kondisi ini maka yang menjadi acuannya adalah negara dimana pesawat maskapai di registrasi yang berarti sang bayi menyandang status sebagai airline citizenship. 

Misalnya ada seorang ibu asal Australia terbang dengan maskapai nasional Indonesia melintas di Samudera Pasifik maka bayi yang lahir bisa mengikuti kewarganegaraan orang tua serta bisa pula memilih kewarganegaraan Indonesia sebagai negara dimana pesawat di registrasi. 

Setiap bayi yang lahir memiliki hak atas kewarganegaraan, ini sesuai dengan Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan atau Convention on Reduction of Statelessnes tahun 1961 yang menjamin hak setiap orang akan kewarganegaraan.

Pada pasal 3 pada Konvensi tersebut dinyatakan : "Birth on a sea vessel or aircraft may attract the nationality of the flag of that vessel or craft", terjemahan langsungnya adalah kelahiran di kapal laut atau pesawat terbang dapat mengikuti negara dimana maskapai diregistrasi. 

Dimanapun bayi dilahirkan baik di darat, laut dan udara tetap berhak atas kewarganegaraan hanya saja penetapannya bisa berbeda beda. 

Jadinya bila bayi yang lahir dalam penerbangan yang melintas sebuah negara maka bayi tersebut memiliki pilihan akan hak kewarganegaraan dari negara dimana pesaawat melintas selain dari pilihan kewargenegaraan orang tuanya. 

Namun jika lahir ketika pesawat melintas di Samudera atau perairan Internasional maka pilihannya adalah mengikuti orang tuanya atau maskapainya (negara registrasi pesawat). 

Walau pada umumnya kewarganeraan bayi yang baru lahir akan mengikuti kewarganegaraan orang tuanya dimana ini sesuai dengan prinsip jus sanguinis akan tetapi bila bayi lahir saat penerbangan berlangsung maka kewarganegaraan yang disandang adalah Airborne citizenship sebelum akhirnya sang orang tua memutuskan ketkka pesawat mendarat. 

Untuk administrasinya sama merepotkan, baik ketika memutuskan tidak mengikuti kewarganegaraan orang tua maupun jika memilih kewargenegaraan maskapai atau ruang udara negara bayi dilahirkan. 

Kelahiran dalam penerbangan ini memang jarang terjadi karena kebanyakan maskapai memberlakukan aturan terhadap ibu yang mendekati akhir masa kehamilannya. 

Ada maskapai yang melarang seorang ibu terbang pada masa kehamilan 36 hingga awal minggu ke 38, ada pula yang mewajibkan keterangan dokter, namun ada pula yang tidak menerapkan pelarangan sama sekali. 

Walau demikian semua kru kabin telah mendapat pelatihan dalam menghadapi proses kelahiran dalam penerbangan

Referensi :

  • best-citizenships.com/2023/01/24/airborne-citizenship-for-child-born-in-a-flight/
  • kompas.com/skola/read/2022/07/05/090000369/pengertian-asas-ius-sanguinis-dan-ius-soli
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Convention_on_the_Reduction_of_Statelessness
  • en.m.wikipedia.org/wiki/Jus_soli
  • thepointsguy.com/news/what-happens-when-women-give-birth-on-planes/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun