Namun beberapa negara memiliki kebijakannya masing masing dalam hal batas kedaulatan mereka dimana ketinggian menjadi acuannya, ada yang hingga 43 miles atau sekitar 69 km diatas permukaan serta ada yang hingga 99 miles atau 159 km.
Ketinggian ini berarti telah melampaui batas antara atmosfir bumi dengan luar angkasa baik pada Karman's Line yaitu 100 km ataupun batas yang ditetapkan NASA yaitu 80 km.
Dengan batas tersebut pula maka tidak semua negara secara otomatis memberikan kewargaegaraan kepada bayi yang lahir dalam penerbangan di ruang udaranya.Â
Sebagai contohnya negara Inggris yang tidak memberikan kewarganegaraan kepada bayi yang lahir dalam pesawat diatas ruang udara mereka, sedangkan Amerika memberikan kewarganegaraan kepada setiap bayi yang lahir di atas ruang udara mereka tanpa melihat kewargenaraan orang tua si bayi.Â
Bagaimana bila pesawat melintas di tengah Samudera dimana ruang udaranya tidak berada di negara manapun?.
Pada kondisi ini maka yang menjadi acuannya adalah negara dimana pesawat maskapai di registrasi yang berarti sang bayi menyandang status sebagai airline citizenship.Â
Misalnya ada seorang ibu asal Australia terbang dengan maskapai nasional Indonesia melintas di Samudera Pasifik maka bayi yang lahir bisa mengikuti kewarganegaraan orang tua serta bisa pula memilih kewarganegaraan Indonesia sebagai negara dimana pesawat di registrasi.Â
Setiap bayi yang lahir memiliki hak atas kewarganegaraan, ini sesuai dengan Konvensi Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan atau Convention on Reduction of Statelessnes tahun 1961 yang menjamin hak setiap orang akan kewarganegaraan.
Pada pasal 3 pada Konvensi tersebut dinyatakan : "Birth on a sea vessel or aircraft may attract the nationality of the flag of that vessel or craft", terjemahan langsungnya adalah kelahiran di kapal laut atau pesawat terbang dapat mengikuti negara dimana maskapai diregistrasi.Â
Dimanapun bayi dilahirkan baik di darat, laut dan udara tetap berhak atas kewarganegaraan hanya saja penetapannya bisa berbeda beda.Â
Jadinya bila bayi yang lahir dalam penerbangan yang melintas sebuah negara maka bayi tersebut memiliki pilihan akan hak kewarganegaraan dari negara dimana pesaawat melintas selain dari pilihan kewargenegaraan orang tuanya.Â