Sedangkan salah satu  persyaratan pemiliknya harus merupakan warga negara Indonesia atau perusahaan dengan mayoritas kepemilikan dalam negeri.
Akan tetapi, pada dasarnya proses registrasi pesawat di seluruh dunia terdapat kemungkinan disusupi dengan kegiatan pencucian uang (money laundering) baik dengan praktek nominee dengan mengatasnamakan orang/perusahaan/organisasi yang mungkin mendapat keringanan pada biaya biaya tertenu dalam hal pengadaan pesawat untuk penggunaan tertentu ataupun melalui offshore aircraft registration.
Akan sangat tergantung dari masing masing negara dalam mendeteksinya melalui berbagai cara seperti validasi kepemilikan dan menggalinya lebih dalam lagi seperti melalui sejarah kepemilikan pesawat yang di beberapa negara tersedia secara publik serta melalui situs situs di internet yang menyediakan sejarah pesawat.
Referensi :
- gao.gov/products/gao-20-164
- bcaa.bm/benefits-offshore-aircraft-registration
- thepointsguy.com/news/flags-of-convenience/
- aicjetscorp.com/offshore/offshore-aircraft-registration
- paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-26-tahun-2021/
- jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H