Sedangkan salah satu  persyaratan pemiliknya harus merupakan warga negara Indonesia atau perusahaan dengan mayoritas kepemilikan dalam negeri.
Akan tetapi, pada dasarnya proses registrasi pesawat di seluruh dunia terdapat kemungkinan disusupi dengan kegiatan pencucian uang (money laundering) baik dengan praktek nominee dengan mengatasnamakan orang/perusahaan/organisasi yang mungkin mendapat keringanan pada biaya biaya tertenu dalam hal pengadaan pesawat untuk penggunaan tertentu ataupun melalui offshore aircraft registration.
Akan sangat tergantung dari masing masing negara dalam mendeteksinya melalui berbagai cara seperti validasi kepemilikan dan menggalinya lebih dalam lagi seperti melalui sejarah kepemilikan pesawat yang di beberapa negara tersedia secara publik serta melalui situs situs di internet yang menyediakan sejarah pesawat.
Referensi :
- gao.gov/products/gao-20-164
- bcaa.bm/benefits-offshore-aircraft-registration
- thepointsguy.com/news/flags-of-convenience/
- aicjetscorp.com/offshore/offshore-aircraft-registration
- paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-26-tahun-2021/
- jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/2009/UU%20No.1%20Tahun%202009.pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI