Sebabnya adalah tidak lah umum bagi maskapai mengumbar base price mereka ke pihak luar karena alasan kompetisi, namun ketika tidak ada lagi kompetisi serta untuk kepentingan yang lebih besar, apakah dasar tersebut masih dapat menjadi dasar, terlebih ketika pihak penyewa adalah pihak pemegang saham mayoritas nya?
Referensi: nasional.kompas.com | skyscanner.net
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI