Sebabnya adalah tidak lah umum bagi maskapai mengumbar base price mereka ke pihak luar karena alasan kompetisi, namun ketika tidak ada lagi kompetisi serta untuk kepentingan yang lebih besar, apakah dasar tersebut masih dapat menjadi dasar, terlebih ketika pihak penyewa adalah pihak pemegang saham mayoritas nya?
Referensi: nasional.kompas.com | skyscanner.net
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!