Sebabnya adalah tidak lah umum bagi maskapai mengumbar base price mereka ke pihak luar karena alasan kompetisi, namun ketika tidak ada lagi kompetisi serta untuk kepentingan yang lebih besar, apakah dasar tersebut masih dapat menjadi dasar, terlebih ketika pihak penyewa adalah pihak pemegang saham mayoritas nya?
Referensi: nasional.kompas.com | skyscanner.net
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!