Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sengketa Lahan Tidur di Destinasi Wisata

2 Januari 2023   11:29 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:37 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pantai di Gili T (foto: pixabay.com)

Apakah kita sudah lupa bahwa membangun pariwisata adalah pembangunan nasional bisa dimulai dari komunitas terkecil di sebuah daerah, bisa pulau dan desa, begitupun manfaatnya baik ekonomi maupun sosialnya dimana komunitas terkecil tersebut yang pertama yang merasakan.

Untuk itu mereka lah yang sebenarnya sebagai garda terdepan bersama sama dengan pemerintah dalam merencanakan, mengembangkan, membangun dan menjalankan roda kegiatan wisata di derah mereka.

Jikapun investor hadir diantara mereka, alangkah baiknya juga bila terdapat partisipasi masyarakat lokal dalam perjanjian kerjasama sehingga ada pihak yang mengawasi proses realisasi perjanjian tersebut.

Lahan tidur yang dimiliki negara seharusnya dapat memberikan kesejahteraan kehidupan rakyat banyak, dan ketika pemiliknya ikutan tidur maka tertunda pula kesempatan untuk mensejahterakan rakyat banyak.

Jika kita masih memiliki banyak lahan tidur yang menyebar di seluruh daerah, maka beberapa kasus yang telah terjadi ini sepatutnya menjadi langlah awal pembenahan langkah dalam mengelola asset negara, karena selain memang harus dijaga, juga asset berupa lahan tidur di destinasi wisata memiliki potensi yang sama dengan potensi dari destinasi wisata itu sendiri.

Tidak ada pengawasan atau monitoring dalam permasalahan lahan tidur tidak hanya terletak pada tindak lanjut dari perjanjian saja tetapi juga pada penerapan pertaturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sehingga jika ada pelanggaran yang terjadi baru bisa teridentifikasi setelah sekian tahun lamanya.

Referensi :

  • kompas.com/properti/read/2022/08/19/134906321/masyarakat-ntb-bisa-kelola-tanah-gili-trawangan-asal
  • kompas.com/properti/read/2022/12/29/183000321/pemerintah-tegaskan-pulau-widi-adalah-kawasan-hutan-lindung
  • kompas.tv/article/197456/warga-di-lahan-sengketa-gili-trawangan-inginkan-sertifikat-tanah-tapi-gubernur-ntb-tak-bisa-janji

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun