Mohon tunggu...
Kokom Komala
Kokom Komala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Siliwangi

Saya menyukai kepenulsan artikel dan review buku, saya memiliki ketertarikan pada bidang sejarah, pendidikan, politik dan budaya. Kompasiana adalah tempat untuk menyimpan dan mempublikasikan karya tulis saya agar dapat dibaca oleh saya dan pembaca lainnya tanpa batasan apapun. Harapannya semoga saya dapat memberikan kebermanfaat bagi orang banyak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Holocaust Mimpi Buruk Bangsa Yahudi dan Korelasinya dengan HAM

15 Desember 2021   23:32 Diperbarui: 15 Desember 2021   23:34 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

International Abill of Human Rights memiliki tiga pokok instrumen yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  (Universal Declaration of Human Rights), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). 

Deklarasi hak asasi manusia (HAM) menjadi tahap yang luar biasa dalam proses menyebarluaskan hak asasi manusia (HAM). Hukum internasional modern menempatkan manusia atau individu pada posisi sebagai pelaku atau subyek. Manusia atau individu memiliki hak yang telah dijamin. Hak Asasi Manusia (HAM) yang diuraikan pada deklarasi PBB tahun 1948 membahas dan mengatur tentang hak individu.

Sementara itu Genosida merupakan kata yang merujuk kepada sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan pada sutau kelompok tertentu, pada umumnya kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan masal.  

Dalam artikel ilmiah berjudul Petisi Indonesia untuk  Dunia: Potret Globalisasi Gerakan Sosial Digital karya Sanjaya (2018) menyatakan bahwa PBB melakukan persetujuan tentang aturan yang mengatur pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida, tanggal 9 Desember 1948 ditetapkanlah bahwa kejahatan Genosida termasuk ke dalam kejahatan internasional. 

Atas dasar adanya konvensi Genosida yang menjelaskan bahwa Genosida merusak suatu kelompok dengan sengaja seperti melakukan pembunuhan suatu kelompok, membuat terluka suatu kelompok baik terluka secara fisik dan psikis, secara sengaja melakukan sutau perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik suatu kelompok, mengambilalih anak-anak, dan mencaegah adanya regenerasi dengan melarang lahirnya suatu anak pada kelompok tersebut.

Genosida pada masa Nazi yang beralasankan pemurnian ras unggul yaitu bangsa Arya bagi Jerman. Mengakibatkan tewasnya enam juta jiwa bangsa Yahudi, selain orang Yahudi, bangsa lain menjadi mangsanya seperti penyandang disabilitas. 

Peristiwa Holocaust membuat pandangan manusia kembali kepada pandangan John Locke mengenai hak asasi manusia, setelah sebelumnya pendapat John Locke tentang hak-hak kodrati mendapat pertentangan dari beberapa pihak seperti Bentham, yang mendapatkan kekuatan dukungan dari John Austin menyatakan bahwa pada hakikatnya hak itu dapat diturunkan dari hukum negara. Pada intinya pendapat ini tidak setuju dengan pendapat John Locke yang menyatakan bahwa hak asasi manusia bersumber dari alam, dalam pandangan John Austin bahwa hak asasi manusia bersumber dari negara bukan alam.

Akan tetapi setelah peristiwa pahit Holocaust, manusia kembali berputar haluan mengingat buah pikiran John Locke, menyadari bahwa memang hak asasi manusia adalah hak kodrati. Hal tersebut menyebabkan kembalinya kepercayaan terhadap hak asasi manusia, kepada kesamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki, martabat dan kemuliaan manusia, dan kesetaraan antara negara kecil dan negara besar.

Terdapat tiga pokok utama hak asasi manusia yaitu, pertama bahwa hak berasal dari yang maha menciptakan bukan dari negara, kedua adanya batas-batas legitimasi perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan ketiga bahwa hak asasi manusia diatur oleh undang-undang dan jika terjadi sutau kecacatan hukum, maka harus disesuaikan dengan hukum internasional.

Setelah peristiwa tersebut dan setelah adanmya konvensi Genosida membuat negara-negara lain yang melakukan kejahatan Genosida seperti negara Myanmar yaitu kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk dijadikan representasi negara, hal tersebut tentunya dikecam oleh negara-negara dunia termasuk Indonesia.

Kaitan antara peristiwa Holocaust dengan hak asasi manusia bahwasannya melalui peristiwa tersebut , hak asasi manusia yaitu hak kodrati yang menyatakan bahwa hak asasi itu bersumber dari alam dan hak hidup, kebebasan tidak dapat diganggu gugat oleh negara, pandangan tersebut dikemukakan oleh John Locke, yang pada sebelumnya tidak diperhatikan menjadi dilirik kembali oleh manusia pada akhirnya menyadari bahwa hak kodrati sangat penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun