Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstatering Kelam Aparat Dikecam, Tanah Warga Terancam

16 Juni 2023   18:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   18:40 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Penasihat hukum warga saat memperlihatkan peraturan tahapan konstatering. (Koko)

Labuhanbatu - Tanggal 15 Juni 2023 semalam, PN Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut melaksanakan konstatering sengketa tanah antara PT Blunkut dengan warga yang berlokasi di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir.

Tidak hanya PN Rantauprapat yang hadir selaku pimpinan kegiatan, tim BPN Labuhanbatu, ratusan warga didampingi kelompok tani simpatisan, perwakilan desa dan kecamatan, bahkan ratusan personel Polres Labuhanbatu juga berada di lokasi.

Namun, pelaksanaan konstatering tersebut, berakhir dengan kekecewaan. Sebab, tahapan ditolak penasihat hukum dan warga dikarenakan dilakukan serampangan dengan perlindungan aparat yang terkesan berpihak.

Misalnya saja, walau masih tahapan pencocokan lahan dan batas, namun personel Polres Labuhanbatu yang diterjunkan ke lokasi sengketa, hingga melebihi 100-an petugas.

Ada juga pandangan janggal sekaitan sikap kepolisian kala itu. Seperti saat memberikan arahan kepada jajarannya, Kabag Ops menegaskan beberapa hal, diantaranya bahwa hari itu merupakan kegiatan upaya paksa, maka perlu dilakukan tindakan tegas.

Bahkan, sebelum pihak PN Rantauprapat menjawab pertanyaan penasihat hukum warga terkait dengan tahapan dan kelengkapan administrasi konstatering, Kabag Ops memerintahkan personel agar masuk ke lahan untuk pelaksanaan pencocokan.

Akibatnya, dengan tergesa-gesa dibarengi pengawalan ketat polisi, sejumlah oknum diduga karyawan kebun PT Blunkut yang sejak awal telah mempersiapkan sepeda motor membawa petugas PN Rantauprapat dan BPN Labuhanbatu menuju titik pencocokan.

Menanggapi itu, kuasa hukum masyarakat, Sudung Hutabarat didampingi rekannya Mangasi Tambunan dan Sudarsono mengaku menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan menggambarkan keberpihakan dan tidak mengkaji jauh kebenaran tahapan dan syarat administrasi lainnya.

Foto : Kabag Ops Polres Labuhanbatu berbicara ditahapan konstatering yang dikecam warga. (Koko)
Foto : Kabag Ops Polres Labuhanbatu berbicara ditahapan konstatering yang dikecam warga. (Koko)

Dijelaskan Sudung, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, pasal 93 butir 2, sebelum eksekusi pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah.


"Kita taati aturan, seyogyanya pastikan dulu letaknya di mana, baru berbatas apa dengan siapa. Jelas, itu peraturan pemerintah. Tadi dikatakan Kabag Ops bahwa syaratnya sudah lengkap. Pertanyaan kita, apa benar pihak kepolisian sudah melihat berkasnya dan herannya kapasitas apa polisi ikut nimbrung berbicara," kesal Sudung.

Terlebih katanya, sesuai putusan yang menjadi dasar konstatering, terjadi ketidakcocokan pada dua titik batas, yakni sebelah Utara dan Selatan.

Apalagi, sehari sebelum konstatering, pihaknya mendapat informasi bahwa PT Blunkut selaku pemohon konstatering belum mampu menyediakan sebahagian administrasi sesuai permintaan dari BPN Labuhanbatu.

"Kita sama-sama menyaksikan, Polres itu seharusnya pengamanan. Tetapi sore ini kesannya memancing kerusuhan. Tadi kita bicara aturan, lah kok polisi malah mengabaikannya. Ini kesalahan paling fatal, itu bentuk arogansi. Kenapa, karena dikerjakannya yang bukan tugasnya. Secara hukum, konstatering tadi tidak sah," tegasnya lagi.

Lebih jauh dipaparkan Sudung, kehadiran kepolisian selayaknya sebagai pengamanan. Konstatering adalah tahapan hukum yang wajib dilaksanakan sebelum eksekusi. Sejak awal dan bahkan saat Kabag Ops memegang micropon, bahasanya cenderung memprovokasi.

"Sejak hadir, sikapnya jelas bertentangan dengan tupoksi kepolisian. Setelah melihat itu, kita dan warga akhirnya menahan diri demi kondusifnya suasana," tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Sudung, HGU PT Blunkut berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang karena telah dinyatakan BPN tahun 2010 dan 2020 secara tertulis sebagai lahan terlantar. "Masihkan wajib BPN hadir saat konstatering," tanyanya lagi.

Foto : Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir sesaat sebelum konstatering yang dikecam warga. (Koko)
Foto : Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir sesaat sebelum konstatering yang dikecam warga. (Koko)

Bentuk kekecewaan juga dirasakan masyarakat. Menurut Nurmala (60), beberapa kegiatan, dia menilai PN Rantauprapat dan aparat lainnya memang tidak berpihak kepada masyarakat. "Kami menggantungkan harapan kebenaran kepada aparat, tapi kami kecewa, sedih," tuturnya.

Amatan di lokasi, ratusan warga yang tanahnya bersengketa dengan PT Blunkut sejak pagi telah di lokasi.

Walau mendapat dampingan moral dari sejumlah kelompok tani, tetapi tetap memperlihatkan aksi damai, padahal telah berhadapan dengan puluhan orang diduga karyawan perusahaan.

Namun, aksi kecewa dan miris tergambar dari masyarakat pasca ratusan personel kepolisian berasal dari Polsek setempat dan Polres Labuhanbatu mendampingi penuh petugas pelaksana konstatering.

Terpisah, KTU BPN Labuhanbatu, E Sijabat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (16/6/2023) apakah PT Blunkut telah menyerahkan penuh administrasi diantaranya bukti bayar PBB, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan sesuai Permen ATR/KBPN RI nomor 16 tahun 2021, hingga kini belum memberikan komentar.

Hal sama juga terlihat saat Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Wirhan Arif dimintai tanggapannya, Jumat (16/6/2023) atas pandangan keberpihakan jajarannya, juga belum memberikan tanggapan apapun. (Koko)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun