Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstatering Kelam Aparat Dikecam, Tanah Warga Terancam

16 Juni 2023   18:36 Diperbarui: 16 Juni 2023   18:40 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Penasihat hukum warga saat memperlihatkan peraturan tahapan konstatering. (Koko)


"Kita taati aturan, seyogyanya pastikan dulu letaknya di mana, baru berbatas apa dengan siapa. Jelas, itu peraturan pemerintah. Tadi dikatakan Kabag Ops bahwa syaratnya sudah lengkap. Pertanyaan kita, apa benar pihak kepolisian sudah melihat berkasnya dan herannya kapasitas apa polisi ikut nimbrung berbicara," kesal Sudung.

Terlebih katanya, sesuai putusan yang menjadi dasar konstatering, terjadi ketidakcocokan pada dua titik batas, yakni sebelah Utara dan Selatan.

Apalagi, sehari sebelum konstatering, pihaknya mendapat informasi bahwa PT Blunkut selaku pemohon konstatering belum mampu menyediakan sebahagian administrasi sesuai permintaan dari BPN Labuhanbatu.

"Kita sama-sama menyaksikan, Polres itu seharusnya pengamanan. Tetapi sore ini kesannya memancing kerusuhan. Tadi kita bicara aturan, lah kok polisi malah mengabaikannya. Ini kesalahan paling fatal, itu bentuk arogansi. Kenapa, karena dikerjakannya yang bukan tugasnya. Secara hukum, konstatering tadi tidak sah," tegasnya lagi.

Lebih jauh dipaparkan Sudung, kehadiran kepolisian selayaknya sebagai pengamanan. Konstatering adalah tahapan hukum yang wajib dilaksanakan sebelum eksekusi. Sejak awal dan bahkan saat Kabag Ops memegang micropon, bahasanya cenderung memprovokasi.

"Sejak hadir, sikapnya jelas bertentangan dengan tupoksi kepolisian. Setelah melihat itu, kita dan warga akhirnya menahan diri demi kondusifnya suasana," tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Sudung, HGU PT Blunkut berakhir 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang karena telah dinyatakan BPN tahun 2010 dan 2020 secara tertulis sebagai lahan terlantar. "Masihkan wajib BPN hadir saat konstatering," tanyanya lagi.

Foto : Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir sesaat sebelum konstatering yang dikecam warga. (Koko)
Foto : Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir sesaat sebelum konstatering yang dikecam warga. (Koko)

Bentuk kekecewaan juga dirasakan masyarakat. Menurut Nurmala (60), beberapa kegiatan, dia menilai PN Rantauprapat dan aparat lainnya memang tidak berpihak kepada masyarakat. "Kami menggantungkan harapan kebenaran kepada aparat, tapi kami kecewa, sedih," tuturnya.

Amatan di lokasi, ratusan warga yang tanahnya bersengketa dengan PT Blunkut sejak pagi telah di lokasi.

Walau mendapat dampingan moral dari sejumlah kelompok tani, tetapi tetap memperlihatkan aksi damai, padahal telah berhadapan dengan puluhan orang diduga karyawan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun