Pada sesi kedua, ibu Riesma Dwi Mayantie Amd., Keb. selaku bidan wilayah Desa Grenden, menyampaikan surat edaran dari Bupati Jember tentang pelayanan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Jember. "Beberapa hal penting terkait dengan dispensasi kawin, termasuk syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan dispensasi kawin.
 Saat melakukan pernikahan dini akan melalui proses yang rumit salah satunya proses administrasi yang memerlukan biaya cukup mahal. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi ini kami harap remaja di daerah ini bisa membuka pikiran lebih luas lagi untuk tidak menikah di usia dini agar mengurangi risiko terjadinya stunting." tutur ibu Riesma.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H