Mohon tunggu...
kitty
kitty Mohon Tunggu... Lainnya - UIB

UIB

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peer to Peer Lending

9 Juli 2020   20:12 Diperbarui: 9 Juli 2020   20:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kitty , Lisa , Shellen , Jullystella , Sally , Desiani

Prodi atau Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas International Batam, Indonesia

*Coresponding Email: Jullystella62@gmail.com

Abstrak 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Fintech dengan sistem P2P Lending serta menganalisis perlindungan hukum atas penyalagunaan P2P lending. P2P lending menjadi pilihan terkini bagi pengusaha bisnis pemula, mikro,kecil maupun menengah. Layanan keuangan tersebut dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh modal investasi.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa P2P lending tidak terlepas dari penyelenggara layanan pinjaman yang bermanfaat mempemudah menemukan para investor. Dalam layanan tersebut P2P menjadi masalah terpenting contohnya ketidakmampuan peminjam untuk membayar akibat gagalnya penyelenggara sistem.       

Keyword : Fintech, P2P Lending, Penyelenggara system

 

Abstact

This purpose research is to find out and analyze Fintech with the P2P Lending system also analyze legal protection of  P2P lendig abuse. P2P lending is latest choice for startup, micro, small, medium businesses. This financial service can reduce economic inequality caused by investment capital.

 The result of this research conclude that P2P lending is inseparable from the provision of useful loan services that can make it easy for find investors. In these service P2P is the most important problem for the example inability of borrowers to pay due the failure of the system organizer.

 

Keyword : Fintech, P2P Lending, system organizer

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Beberapa tahun belakangan ini, sistem keuangan atau finansial semakin berkembang pesat dan luas. Teknologi informasi saat ini paling banyak di gunakan oleh masyarakat. Beragam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi atau yang disebut sebagai Financial Tehcnology (Fintech). 

Fintech adalah suatu istilah menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial yang telah menjadi hal yang umum di masyarakat, baik yang di tawarkan oleh lembaga keuangan yang di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang di tawarkan oleh perusahaan start-up ataupun suatu teknologi yang menjadi penghubung maupun perantara antara masyarakat umum dengan sektor finansial dan sektor jasa keuangan. 

Pada umumnya, banyak orang menganggap bahwa Fintech merupakan layanan pinjaman online saja, akan tetapi banyak jenis Fintech yang sudah berkembang saat ini yaitu salah satunya adalah Peer-to-Peer Landing (P2P Lending) atau yang lebih di kenal Pinjaman dan Meminjam uang berbasis teknologi (online). Dalam prakteknya, kegiatan pinjam-meminjam ini tidak bertemu satu sama lain antara Lender dan Borrower.

Penggunaan teknologi informasi dalam sistem pinjam-meminjam berbasis teknologi (online) sangat berkaitan erat dengan data informasi, yakni terkait identitas para pihak.

B.Rumusan Masalah

  Berdasarkan penjelasan yang telah di kemukakan dalam latar belakang masalah di atas,maka dapat ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.Apa keunikan dari sistem P2P Lending di bandingkan sistem finansial lainnya?

2. Apa keuntungan dan kelemahan dalam menggunakan sistem P2P Lending bagi Lender dan Borrower?

3. Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap P2P Lending ini? Jika di kemudian hari telah terjadi penyalahgunaan.

 

               C.Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui dan mempelajari lebih lanjut penggunaan sistem P2P Lending ini yang akan membawa keuntungan maupun kerugian bagi Lender dan Borrower ke depannya.

2. Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum atas penyalahgunaan P2P Lending ini.

STUDI PUSTAKA

Financial Technology (Fintech) merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan teknologi keuangan secara inovatif, memberikan layanan keuangan lebih baik bagi konsumen atau pelanggan, yang di mana awalnya harus bertatap muka tetapi dengan adanya Fintech, dapat melakukan transaksi jarak jauh dalam hitungan detik saja.

Di dalam pinjam-meminjam berbasis teknologi (online) ada terdapat pihak yang terlibat yaitu kreditur atau yang di sebut juga pemberi pinjaman (bank atau lembaga keuangan lainnya) dan debitur atau yang di sebut juga penerima pinjaman. 

Oleh karena berbasis online, maka akan ada formulir online yang harus di isi oleh penerima pinjaman ketika ingin melakukan transaksi pinjam-meminjam yaitu mengisi data-data pribadi debitur, dan data pribadi dari debitur harus di jaga dan di lindungi kerahasiannya agar tidak di salah gunakan dan tidak merugikan para debitur.

Peer-to-Peer Lending sebagai bagian dari Fintech yaitu layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur) untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang Rupiah secra langsung berbasis online.

METODE PENELITIAN

P2P Lending menjadi alternatif investasi dan sumber pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Berinvestasi di P2P lending cukup menjajikan return bagi pemberi pinjaman (lender). Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Alat analisis yang digunakan adalah pengumpulan data (karakteristik, nilai pinjaman yang disalurkan, pengolahan data, analisis data, deskripsi data dan kesimpulan). Kualitas Fintech diukur menggunakan kriteria rasio pinjaman lancar (30 hari), rasio pinjaman tidak lancar (30 hari -90 hari) dan rasio pinjaman macet (>90            hari). Berikut nama Platform perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar di OJK :

Danamas

Koinworks

Modalku

Dana Cepat

Uang Teman

Tunai Kita

Cicil

Danabijak

Dana Merdeka

Pinjam Duit

Klik ACC

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peer to Peer Lending memicu sebagai salah satu pusat perhatian sekarang dengan proses pinjaman yang cepat dan mudah. P2P Lending menyediakan sebuah platform/wadah untuk memberi pinjaman berbasis online kepada peminjam dana (kreditur) untuk berbagai kebutuhan. Bank yang juga sebagai lembaga penyaluran kredit tetapi pinjaman melalui bank lebih rumit karena kreditur harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh bank untuk memperoleh pinjaman tersebut.

Dalam proses pinjaman dana melalui bank, kreditur harus mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh bank sebagai data verifikasi. Pihak bank akan melakukan survey terhadap kreditur untuk memastikan bahwa kreditur dapat membayar pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Pinjaman dana melalui bank akan membutuhkan waktu proses yang lama dan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan. 

Proses pinjaman yang lama ini dibutuhkan bank untuk verifikasi data kreditur untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi. Berbeda hal dengan p2p lending, p2p lending tidak membutuhkan waktu yang lama, kreditur bisa mendapat pinjaman dana dalam 1 hari hanya dengan verifikasi data identitas kreditur dan data yang dapat menyatakan keuangan kreditur stabil. 

Keberadaaan p2p lending ini banyak meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan membantu perkembangan usaha mikro kecil yang mengalami kesulitan permodalan. Usaha mikro kecil dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat, hanya dengan adanya persetujuan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman dana dan kreditur melalui online. Platform pinjaman ini telah berkembang pesat. 

Perusahaaan p2p lending banyak mengembangkan platform ini menjadi aplikasi sehingga mempermudah kreditur untuk mengajukan pinjaman. Rata-rata aplikasi p2p lending telah terdaftar dan terotorisasi oleh OJK. Kreditur tidak perlu khawatir dalam mengajukan kredit. P2P Lending tidak hanya memberikan manfaat kepada kreditur tetapi juga bagi pemberi pinjaman. 

Manfaat yang dapat diperoleh oleh pemberi pinjaman dana adalah dengan berinvestasi. Pemberi pinjaman dana dapat menelusuri data-data kreditur dalam sisi keuangan di platform tersebut untuk mengurangi resiko pinjaman tersebut tidak macet. Pemberi pinjaman dana dapat berinvestasi dengan meminjamkan uangnya kepada kreditur yang nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa pinjaman pokok dan bunga pinjaman yang telah disepakati oleh kedua pihak. 

Return bunga yang didapatkan dapat mencapai kisaran 18% - 20% per tahun. P2P lending adalah salah satu platform yang bagus bagi investor yang ingin mengalokasikan dananya yang lebih. Meskipun dengan return yang tinggi, resiko dalam investasi P2P Lending tentu juga ada. Jika kreditur menunggak pembayaran pinjaman, maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh pemberi pinjamanan. Pemberi pinjaman hanya bisa siap kehilangan dana mereka. Platform P2P Lending hanya sebagai sebuah wadah untuk mempertemukan mereka antara pemberi pinjaman dana dan kreditur.

 SIMPULAN

Salah satu yang kini ramai diperbincangkan di Indonesia adalah munculnya perusahaan baru bidang keuangan yang menggunakan teknologi sebagai dasar bisnisnya. Perusahaan ini disebut dengan financial-technology (fintech). Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern. 

Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), Fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Jika kita lihat sekarang, layanan perusahaan-perusahaan fintech ini telah menjangkau banyak konsumen di Indonesia. Layanan dapat diakses melalui internet membuat penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah luar perkotaan pun bisa melakukan transaksi dengan produk-produk fintech. 

Hal ini membuat kegiatan keuangan menjadi lebih mudah dilakukan dan juga meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia terhadap kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.

UCAPAN TERIMAKASIH 

Dengan terselesaikannya Artikel ini, penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada dosen kami selaku dosen MTI atas bimbingan, arahan dan koreksinya selama penyusunan dan penulisan Artikel ini dan juga terimakasih kepada anggota kelompok kami atas kerjasamanya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agusta, Adib. 2016. Analisis Deskriptif Tingkat Literasi Keuangan Pada UMKM di Pasar Koga Bandar Lampung. Skripsi. Lampung: Universitas Lampung

Amalia, Fitri. 2016. Buku fintech: buku teknologi keuangan untuk Investor, entrepreneurs dan visionaries. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Volume 31, Nomor 3, 2016, 345 -- 348.

Andini, Gita. 2017. Faktor-faktor yang menentukan keputusan pemberian kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada lembaga keuangan mikro peer to peer lending. Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidaytullah

Arnes, Douglas W. Dkk. 2015. The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm?. Journal of International Law Research Paper No. 2015/047: University of Hong Kong

Ashari Bella Harum, dkk. 2016. Analisis Deskriptif dan Tabulasi Silang pada Konsumen Online shop di Instagram (studi kasus 6 Universitas di Kota Surabaya). Jurnal sains dan senitis Vol. 6, No. 1, (2017) ISSN: 2337-3520.

Bank Indonesia. 2006. Persepsi, Preferensi Dan Perilaku Masyarakat Dan Lembaga Penyedia Jasa Terhadap Pembayaran Non Tunai. Jakarta: Bank Indonesia. www.bi.go.id. Diakses Pada Oktober 2017

Chen, Haiyang and Ronal P volpe. 1998. An Analysis of Personal Financial Literacy Among Collage Students, Financial Service Review,7(2):107-128

Dapp, Thomas P. 2014. Fintech -- The Digital (r)evolution in the Financial Sector.German: Deutsche Bank

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang 2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun