Mohon tunggu...
kitty
kitty Mohon Tunggu... Lainnya - UIB

UIB

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peer to Peer Lending

9 Juli 2020   20:12 Diperbarui: 9 Juli 2020   20:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu yang kini ramai diperbincangkan di Indonesia adalah munculnya perusahaan baru bidang keuangan yang menggunakan teknologi sebagai dasar bisnisnya. Perusahaan ini disebut dengan financial-technology (fintech). Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern. 

Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), Fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Jika kita lihat sekarang, layanan perusahaan-perusahaan fintech ini telah menjangkau banyak konsumen di Indonesia. Layanan dapat diakses melalui internet membuat penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah luar perkotaan pun bisa melakukan transaksi dengan produk-produk fintech. 

Hal ini membuat kegiatan keuangan menjadi lebih mudah dilakukan dan juga meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia terhadap kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.

UCAPAN TERIMAKASIH 

Dengan terselesaikannya Artikel ini, penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada dosen kami selaku dosen MTI atas bimbingan, arahan dan koreksinya selama penyusunan dan penulisan Artikel ini dan juga terimakasih kepada anggota kelompok kami atas kerjasamanya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agusta, Adib. 2016. Analisis Deskriptif Tingkat Literasi Keuangan Pada UMKM di Pasar Koga Bandar Lampung. Skripsi. Lampung: Universitas Lampung

Amalia, Fitri. 2016. Buku fintech: buku teknologi keuangan untuk Investor, entrepreneurs dan visionaries. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Volume 31, Nomor 3, 2016, 345 -- 348.

Andini, Gita. 2017. Faktor-faktor yang menentukan keputusan pemberian kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada lembaga keuangan mikro peer to peer lending. Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidaytullah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun