Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2019 dengan 11 konflik. Sehingga, total konflik tambang yang muncul pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 adalah 116 kasus.
Hendaknya pemerintah berkaca dari data yang dilaporkan oleh JATAM itu sebelum melanjutkan pembangunan Bendungan Bener. Sebab, ada nasib ratusan warga dan lingkungan yang akan terancam jika quarry di Desa Wadas tetap dieksekusi.
Jalan Tengah
Selain dapat merusak kelestarian alam, aktivitas penambangan juga berpotensi merusak lahan pertanian. Terlebih lagi, mayoritas warga bermata pencaharian sebagai petani.
Oleh sebab itu, segala upaya gigih yang dilakukan warga Desa Wadas merupakan reaksi yang wajar guna menyikapi situasi yang dapat mengancam hajat hidupnya.
Meskipun begitu, sejatinya mereka tidak melawan program pemerintah. Sejak awal, yang mereka khawatirkan adalah penambangan quarry yang mengancam masa depan anak cucu mereka.
Mayoritas warga Desa Wadas bersikeras menolak penambangan di bumi mereka. Berbagai upaya untuk mencegah adanya eksploitasi di tanah kelahirannya pun sudah mereka lakukan, mulai dari upaya hukum, unjuk rasa, dialog, hingga pagar manusia.
Mereka juga sudah menolak kompensasi ganti untung senilai minimal Rp120.000 per meter persegi dari pemerintah, lantaran memang bukan materi yang mereka butuhkan.
Dalam hal ini, cara represif tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Yang terjadi malah sebaliknya. Penangkapan warga Wadas oleh aparat menimbulkan konflik berkepanjangan dan berpotensi terjadi pelanggaran HAM.
Sebagai jalan tengah, menurut saya, agar proyek pembangunan bendungan tetap bisa berjalan dan pada waktu yang sama tak sampai merampas hak hidup warga Desa Wadas, penambangan bebatuan andesit hendaknya dilakukan di area lain.
Dengan luas wilayah yang besar, saya yakin, masih banyak daerah lain yang berpotensi mengandung meterial batu andesit di Indonesia. Pemilihan wilayah tak produktif dan tak berpenghuni bisa menjadi opsi terbaik untuk meneken potensi konflik serta dampak ekologi.
Jangan sampai proyek pembangunan infrastruktur merampas hak dasar warga negara untuk bisa hidup aman, tenang, dan sejahtera di tanah kalahirannya.