Anda bisa mengajukan bantuan ke LBH agar Anda bisa berkonsultasi mengenai kasus yang dihadapi. Mereka juga akan menuntun langkah-langkah yang perlu Anda ambil. Di sana Anda akan dibantu, didampingi, serta dibela dalam perkara. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, LBH bisa memberikan jasanya secara cuma-cuma.
Melapor ke Ombudsman RI
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kasus yang diabaikan ke Ombudsman RI. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah identitas, kronologi kasus, surat kuasa, hingga bukti-bukti. Pengaduannya bisa disampaikan secara langsung ke kantor Ombudsman atau melalui email.
Melapor ke Propam atau Kompolnas
Bila ada indikasi penundaan kasus yang berlarut-larut seperti tidak ada SP2HP, tak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan oleh polisi, bisa dilaporkan ke institusi Kompolnas atau Divisi Propam.
Anda juga dapat membuat aduan kalau menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian, terutama pihak yang menangani kasus yang telah Anda laporkan.
Aduan bisa disampaikan ke Kompolnas dan Divisi Propam baik secara langsung atau melalui email. Adapun yang harus disiapkan adalah identitas pelapor dan kronologi peristiwa yang mau diadukan.
Artikel ini disusun semata-mata supaya Anda paham langkah-langkah apa yang perlu diambil jika saja Anda menghadapi suatu perkara hukum, khusunya perkara yang dipersulit oleh oknum tertentu.
Guna memperoleh nasihat hukum yang jauh lebih spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan pihak-pihak yang kompeten di bidang hukum, seperti pengacara atau LBH.
Semoga tidak ada Lydia serta korban lain yang "dipersulit" ketika sedang mencari keadilan terhadap suatu kasus di sebuah negeri yang katanya negara hukum!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H